Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Serius, Ini Wajib Disebarluaskan!

Mendagri Tito Keluarkan Instruksi Serius, Ini Wajib Disebarluaskan!

17 September 2021 0 By Tim Redaksi

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan instruksi baru soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu dalam aturan Inmendagri Nomor 42/2021 yang mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021 mendatang.

Di sisi lain, Inmendagri Nomor 42/2021 dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melaksanakan PPKM level 4 , 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” demikian pernyataan Tito Karnavian melalui Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (14/9/2021) lalu.

Dalam Inmendagri Nomor 42/2021 turut membahas salah satunya tentang pengaturan tempat ibadah selama masa PPKM berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 42/2021 bahwa tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Selain itu, fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum dan area lainnya, ditutup sementara.

Aturan tersebut juga mengatur soal kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Termasuk perihal transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

(NKRIPOST/antara/jpnn)