Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Aturan Baru, Begini Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024, Simak!

Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Aturan Baru, Begini Ketentuan Pakaian Dinas PNS dan PPPK 2024, Simak!

12 September 2024 1 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru terkait pakaian dinas PNS dan PPPK.

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Di dalam konsideran menimbang disebutkan bahwa pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman dan ketertiban.

“Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat 1 Permendagri 10/2024, seperti dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Sementara itu, ketentuan terkait aturan pakaian dinas ASN tertuang dalam Bab II Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Berikut rinciannya:

Pasal 3
(1) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian penyelenggaraan urusan tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas upacara besar;

f. Pakaian Dinas upacara penyelenggaraan urusan tertentu; dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia; dan

h. Pakaian Dinas di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

(2) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap:

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

dan

g. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

(3) Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap;

d. Pakaian Dinas lapangan;

e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu;

f. Pakaian Dinas upacara perangkat daerah tertentu;

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah; dan

h. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4
Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki;

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian

khas daerah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait aturan pakaian dinas PNS dan PPPK Terbaru, silakan unduh di sini https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view