Langkah-langkah Membersihkan Nama di BI Checking atau SLIK OJK 2025 akibat Kredit Macet, Ikuti Panduannya!

Langkah-langkah Membersihkan Nama di BI Checking atau SLIK OJK 2025 akibat Kredit Macet, Ikuti Panduannya!

27 Januari 2025 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – BI Checking atau SLIK OJK 2025 adalah sistem yang digunakan untuk memantau riwayat kredit masyarakat di Indonesia, yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menilai kelayakan peminjaman serta melacak status kredit, termasuk yang bermasalah atau macet.

OJK saat ini telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK.

Dengan demikian, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.

Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk.

Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Tak hanya itu, dalam beberapa kasus ada pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal skor kredit di SLIK.

Namun tak perlu khawatir, karena data SLIK bisa diperbarui apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Skor 1-5

Melansir dari nesiatimes.com, Senin, (27/1/2025) adapun SLIK OJK terbagi menjadi lima jenis, di mana nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan skor 5 artinya bermasalah dengan kredit macet.

Untuk debitur dengan skor 1 dan 2 masih bisa mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah.

Sedangkan nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan SLIK secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.

Apabila masih ada tunggakan kredit, satu-satunya cara untuk membersihkan nama yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Di sisi lain, tunggakan kredit juga bisa saja muncul karena suatu kesalahan.

Bagi yang menduga hal itu terjadi, maka bisa segera melaporkan masalah tersebut kepada pihak terkait.

Adapun pembaruan data SLIK OJK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan tunggakan.

Untuk mengajukan kredit baru, masyarakat juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti.