Memanas! Ketua KPK Ungkap Fakta Mengejutkan Ini, Simak!

Memanas! Ketua KPK Ungkap Fakta Mengejutkan Ini, Simak!

15 November 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menerima aduan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengaduan masyarakat itu masuk pada Januari 2021.

“Berdasarkan nota dinas dari pak Plt Deputi pak Asep (Guntur Rahayu), pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain (di Kementan), tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021,” ujar Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Firli mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan masyarakat soal penyelewengan pengadaan sapi tersebut.

Menurut Firli, setiap pengaduan masyarakat akan dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan.

Dari Kedeputian Penindakan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan.

“Tetapi, sekali lagi saya ingin katakan, pimpinan mengetahui adanya suatu perkara kalau Deputi (Penindakan) mengajukan telaahan dan surat perintah penyelidikan, dan sampai hari ini belum ada telaahan maupun surat perintah penyelidikan (pengadaan sapi),” kata Firli.

Selain itu, Firli mengklaim pimpinan KPK akan mengetahui adanya suatu kasus jika terjadi ekspose perkara dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Firli mengklaim, hingga 16 Januari 2023, dirinya tidak mengetahui adanya pengaduan dugaan korupsi di Kementan ini.

Firli kemudian menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Menurut Firli, Karyoto yang lebih mengetahui adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, termasuk penyelewengan pengadaan sapi di Kementan.

“Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL (Kementan) yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas (Pengaduan Masyarakat) disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya,” kata Firli.

“Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi,” Firli menandaskan.

(Sa/ya)