Memalukan, Inilah 10 Jenderal TNI/Polisi yang Terseret Kasus Korupsi. Ada yang Divonis Seumur Hidup
20 Juli 2022TIDAK hanya anggota dewan atau menteri, kasus korupsi di Indonesia juga rupanya menjerat jenderal polisi dan jenderal TNI korupsi yang membuat miris masyarakat.
Siapa saja mereka?
Kasus korupsi di tanah air makin mengkhawatirkan.
Lingkaran setan sejumlah kasus korupsi di Indonesia ternyata menyeret para jenderal polisi dan jenderal TNI.
Padahal, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
Namun, nyatanya ada sejumlah petinggi Polri dan TNI yang cawe-cawe dengan pihak swasta melakukan tindak pidana korupsi.
Bahkan, beberapa kasus tersebut di antaranya telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Lantas, siapa saja jenderal polisi dan jenderal TNI korupsi?
Melansir brilio.net dan sumber lain, simak daftarnya di bawah ini!
10 Jenderal Polisi dan Jenderal TNI Korupsi di Indonesia
- Marsma TNI Fachri Adamy
Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy adalah jenderal TNI yang terseret kasus korupsi karena penyalahgunaan wewenang.
Perwira tinggi bintang satu TNI AU itu merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Atas kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp220 miliar.
Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Brigjen TNI Teddy Hernayadi adalah jenderal TNI korupsi yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer.
Jenderal bintang satu TNI AD ini terbukti korupsi anggaran pembelian alutsista 2010-2014 sebesar US$12 juta.
Kasus korupsi sang jenderal membuat kaget dan sempat heboh beberapa tahun silam.
- Laksma TNI Bambang Udoyo
Laksma TNI Bambang Udoyo merupakan jenderal TNI korupsi terkait suap proyek satellite monitoring di Bakamla.
Saat korupsi, dia merupakan Direktur Data dan Informasi Bakamla.
Melansir detikcom, eks petinggi TNI AL itu menerima suap SGD105 ribu atau Rp1 miliar dari PT Melati Technofo.
Divonis 4 tahun 6 bulan, pensiunan jenderal tersebut kembali ditetapkan tersangka KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
- Komjen Pol Suyitno Landung
Komjen Pol Suyitno Landung adalah polisi korupsi yang terjerat kasus korupsi LC fiktif BNI pada 2006 silam.
Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu divonis 1 tahun 6 bulan.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri tersebut terbukti menerima gratifikasi mobil Nissan Xtrail.
- Komjen Pol Susno Duadji
Komjen Pol Susno Duadji terjerat kasus korupsi suap PT Salmah Arowana Lestari dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jabar.
Polisi korupsi tersebut dilakukan saat dia menjabat Kapolda Jabar.
Pengadilan pun memvonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Susno dituntut membayar uang pengganti Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Setelah bebas, kini Susno Duadji menjadi petani.
- Irjen Pol Djoko Susilo
Nama Irjen Pol Djoko Susilo dikenal sebagai petinggi Polri yang terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM.
Jenderal bintang dua Polri ini terbukti menerima Rp32 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Eks Kakorlantas Polri itu divonis 10 tahun penjara dan hampir semua asetnya disita, salah satunya rumah mewah Djoko Susilo.
- Brigjen Pol Didik Purnomo
Korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri juga menyeret Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo.
Polisi korupsi itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
- Brigjen Pol Samuel Ismoko
Brigjen Pol Ismoko merupakan terpidana kasus LC fiktif BNI.
Dia terbukti menerima suap dan divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Saata kasus tersebut, dia merupakan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
- Irjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas
Irjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmon Ilyas adalah duo polisi korupsi atas kasus pajak Gayus Tambunan.
Keduanya merupakan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim yang menangani kasus mantan pegawai pajak Gayus Tambunan.
Meskipun terseret kasus korupsi, Irjen Pol Raja Erizman menjabat Kapolda NTT sebelum akhirnya pensiun.
- Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Terakhir adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Petinggi polisi itu merupakan terpidana kasus suap red notice konglomerat korupsi Djoko Tjandra.
Mirisnya, dia terbukti menerima SGD200 ribu dan US$370 ribu dari pengusaha Djoko Tjandra terkait penghapusan status red notice.
Sang jenderal divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(NKRIPOST/brilio.net/Sahabat 99.co)