Mau Jadi PNS Part Time? Segini Gajinya, Honorer Wajib Tahu, Simak!
14 Juli 2023NKRIPOST.COM – Pemerintah dan DPR saat ini masih membahas status ASN.
Dimana sebelumnya hanya ada status PNS dan PPPK, nantinya akan menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).
Adapun PPPK part time ini menjadi pengganti tenaga honorer yang akan dihapus.
Rencana itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Langkah ini diambil untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
“Jika sebelumnya PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus seperti dikutip dari detikFinance.
Tercatat saat ini tenaga honorer di Indonesia jumlahnya 2,3 juta. Mereka nantinya ada yang akan diangkat menjadi PNS, PPPK full time dan PPPK part time.
PNS part time ini menjadi pilihan solusi pemerintah untuk menghindari PHK pada 2,3 tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: 1.358 Pelanggaran Ditilang Selama 3 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2023, Kesalahan Ini Terbanyak
Syarat PNS Part Time
Sama seperti pekerja part time di perusahaan swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.
Menurut ketentuan, mereka yang akan jadi PNS part time adalah yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer.
Mereka berkesempatan diangkat menjadi PNS, PPPK full time atau PPPK part time.
Karena itu belum ada keterangan lebih lanjut apa saja syarat mendaftar PNS part time.
Karena RUU ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan.
Namun, bila melihat proses rekrutmen PPPK yang telah ada sebelumnya diketahui jika proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Penyeleksian ASN tahun ini lebih memprioritaskan untuk PPPK sebanyak 80%. Sementara 20% sisanya akan diperuntukkan bagi fresh graduate lewat seleksi CPNS.
Kendati demikian, detail penetapan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi.
Baca Juga: Heboh! 3 Sipir Perkosa Wanita Muda secara Bergiliran hingga Ditonton Teman-Temannya, Begini Nasibnya Terkini
Berapa gaji PNS Part Time?
Meski belum dibahas besarannya, namun bocoran kisaran gaji untuk PNS part time yakni berkisar antara Rp 2,07-5,61 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Jika dibandingkan saat berstatus tenaga honorer, jumlah itu lebih kecil.
“Namanya paruh waktu itu kan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang cuma kerja 2 jam dengan orang yang kerja 8 jam, kan nggak,” jelas Guspardi.
Terlepas dari itu, Guspardi menyebut PPPK part time memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN. Mereka juga diberikan kebebasan melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
“PPPK part time menjadi solusi supaya tidak ada kehilangan pekerjaan tenaga honorer dan menurunkan pendapatan mereka. Di sisi lain tidak menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai,” katanya.
Sementara itu, berikut ini daftar gaji PNS tahun 2023
Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Baca Juga:
(Yar/sis)