Mau Beli Tanah di 2025? Jangan Abaikan Hal Penting Ini Jika Tak Mau Rugi
4 April 2025NKRIPOST.COM – Seorang penduduk Depok berinisial DC menjadi korban penipuan saat membeli tanah dari pria berinisial FF yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik tanah.
Setelah membangun rumah di atas tanah tersebut, DC menyadari bahwa tanah itu sebenarnya milik orang lain dan tidak pernah dijual.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok pada 21 Maret 2025 setelah uang yang dibayarkan dibawa kabur oleh pelaku..
Cara Aman Beli Tanah Lewat Makelar
Mengutip daru nesiatimes.com pada Jumat (4/4/2025) ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah dari perantara atau makelar, sebagai berikut:
1. Makelar Mendapat Kuasa Jual Resmi
Calon pembeli harus memastikan perantara tersebut mendapat kuasa dari penjual melalui notaris.
Pastikan kuasanya berupa kuasa yang berasal dari notaris bukan kuasa di bawah tangan.
Kuasa notaris itu berupa akta kuasa menjual, sementara kuasa di bawah tangan hanya berupa perjanjian tertulis dengan materai.
2. Pastikan Kepemilikan Tanah
Kemudian, calon pembeli harus mencocokkan nama penjual dengan sertifikat tanah.
Tak hanya melihat langsung sertifikat, calon pembeli bisa memeriksa sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, calon pembeli dapat menggunakan jasa pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk mengecek sertifikat tersebut ke situs resmi.
Dengan mengecek sertifikat ke BPN, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan tanah.
Selain itu juga memastikan bahwa tanah yang dibeli bukanlah tanah sengketa dan tidak dijaminkan.
Namun apabila tanah tersebut belum memiliki sertifikat, calon pembeli dapat memastikan kepemilikan ke kantor kelurahan.
3. Transaksi Langsung dengan Pemilik
Pihak yang mendapat kuasa jual merupakan makelar atau broker.
Secara hukum, pihak tersebut boleh menawarkan tanah yang mau dijual kepada calon pembeli.
Namun, ia mengatakan pada akhirnya transaksi akan dilakukan langsung dengan pemilik tanah.
Apabila jual beli memang dilakukan secara legal, transaksi dilakukan secara tunai dan terang dengan pemilik tanah.
Sebaliknya, pembeli wajib curiga jika transaksi jual beli tidak langsung bersama pemilik tanah.