Masyarakat Wajib Tahu! Ini Syarat Ganti Foto E-KTP di Disdukcapil

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Syarat Ganti Foto E-KTP di Disdukcapil

29 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif di akun TikTok pribadinya, @zudanariffakrulloh menyampaikan cara ganti foto E-KTP.

“Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah. Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil,” ujar Zudan.

Sebelumnya, harap diperhatikan ya, Sob, orang yang bisa mengganti foto E-KTP harus sesuai syarat yang disebutkan Dirjen Dukcapil Zudan Arif, di antaranya:

*Foto dengan kondisi gambar buram dan tidak jelas,
*Kerusakan pada bagain foto seperti terkelupas, dan
*Ada perubahan pada penampilan.

Misalnya, dulunya tidak berjilbab tetapi sekarang mengenakan jilbab atau telah melakukan prosedur operasi.

Zudan juga menyarankan kala mengganti foto E-KTP, penduduk bisa memperbarui elemen identitas yang ada di KTP, seperti penggantian status perkawinan, pekerjaan, dan bila ada huruf-huruf di KTP yang mulai pudar.

Cara Ganti Foto E-KTP di Disdukcapil
Nah, buat kamu yang mengalami permasalahan foto E-KTP seperti sudah dijabarkan Dirjen Dukcapil, kamu tinggal datang ke kantor Disdukcapil. Lalu lakukan langkah berikut:

  1. Siapkan KTP elektronik yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota sesuai wilayah domisilimu,
  3. Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket,
  4. Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai,
  5. Setelah proses administrasi selesai, Anda akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto,
  6. Sebelum mengambil foto, petugas kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui pindai sidik jari, dan
    Terakhir, petugas akan mengambil foto Anda.

Dengan begitu, KTP elektronik dengan foto terbaru siap dicetak.

Seluruh layanan kependudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

(Yar/Sis)