Sesuai Peraturan Baru, Pemerintah Wajibkan Masyarakat Pemilik NIK & NPWP Melakukan Ini, Simak!

Sesuai Peraturan Baru, Pemerintah Wajibkan Masyarakat Pemilik NIK & NPWP Melakukan Ini, Simak!

22 Oktober 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah terapkan aturan baru bagi masyarakat pemilik NIK & NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut sekitar 99% atau lebih dari 75 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah padan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Untuk itu DJP pun kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

“Sudahkah #KawanPajak melakukan pemadanan data? Jika belum, lakukan melalui pajak.go.id dan pastikan data NIK-NPWP sudah sesuai!” bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram DJP, disadur pada Selasa (21/10/2024).

Sementara itu, DJP menjelaskan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia.

Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP, administrasi perpajakan menjadi lebih mudah bagi seluruh wajib pajak.

Cara Memadankan NIK sebagai NPWP

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online.

Melansir dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

  • Buka laman pajak.go.id.
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia.
  • Klik “Login” Selanjutnya, pilih menu “Profil” dan dan pilih “Data Profil”.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”.
  • Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan.
  • Terakhir, klik “Logout” dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Jika NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka artinya NIK sudah berlaku menjadi NPWP.

Sebelumnya, DJP juga telah mengumumkan sejauh ini terdapat 37 layanan yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Selengkapnya, 37 layanan yang sudah bisa diakses oleh NIK sekarang ini meliputi:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/).
  2. Account DJP Online (https://account.pajak.go.id/).
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/).
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/).
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/).
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/).
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/).
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/).
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/).
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/).
  11. E-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/).
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/).
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/).
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/).
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id).
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id).
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id).
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id).
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/).
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/).
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/).
  22. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API).
  23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id).
  24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id).
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id).
  26. Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login).
  27. Service PJAP Faktur (API).
  28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
  29. VAT Refund Modal Khusus.
  30. e-Form OP dan e-Form Badan.
  31. SPT Masa PPS Final.
  32. Pelaporan Investasi Dealer Utama.
  33. Service PJAP Laporan PMSE (API).
  34. e-Filing PJAP (API).
  35. Web Billing Internet.
  36. Penyusutan dan Amortisasi.
  37. Pelaporan SPT Bea Meterai.