Masih Ingat Putri Candrawathi Istri Sambo? Dulu Tampil Cantik, Kini Bikin Kaget, Lihat Penampilan Barunya

Masih Ingat Putri Candrawathi Istri Sambo? Dulu Tampil Cantik, Kini Bikin Kaget, Lihat Penampilan Barunya

26 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Putri Candrawathi akhirnya muncul perdana usai mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung, dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Istri Ferdy Sambo ini akan Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Penampilan Putri Candrawathi pun sukses mencuri perhatian saat akan dipindahkan ke lapas.

Seperti apa sih penampilannya?

Hukuman Putri Candrawathi yang tadinya 20 tahun penjara, kini dipangkas menjadi 10 tahun saja.

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

Saat ini, istri Ferdy Sambo itu sudah dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Di Lapas Pondok Bambu, Putri Candrawathi akan menjalani masa hukumannya sebagai terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ditjenpas Kemkumham membenarkan jika saat ini, istri Ferdy Sambo sudah menempati Lapas Pondok Bambu.

“Iya sudah di Lapas Pondok Bambu,” kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis (24/8/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Menurutnya, Putri Candrawathi sempat mejalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Lapas Pondok Bambu.

“Pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu prosesur yang harus dilewati,” ujarnya.

Disisi lain, outfit istri mantan jenderal bintang dua di kepolisian ini cukup menuai sorotan.

Terlihat Putri Candrawati sedang mengenakan blazer dan celana berwarna hitam.

Jika biasanya rambutnya terurai, kali ini Putri Candrawathi memilih mengikat rambutnya.

Tak diketahui secara pasti apakah Putri Candrawathi sempat ke salon atau tidak.

Berdasarkan gambar yang diterima Tribun dari Humas Ditjenpas, Putri Candrawathi tampak tenang saat diperiksa kesehatan.

Hukumannya disunat

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan ini buntut dari kakasasi yang diajukan Putri setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding ini diajukan karena istri Ferdy Sambo merasa keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Selain Putri, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Ferdi Sambo diputus seumur hidup

Dalam kesempatan yang sama, MA juga mengumumkan bahwa vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama, penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya. T

ak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

(Sa/ya)