Masih Ingat Jenderal Sutarman? Kapolri yang ‘Hilang’ Setelah Tolak Tawaran Jokowi, Begini Kabar Sekarang

Masih Ingat Jenderal Sutarman? Kapolri yang ‘Hilang’ Setelah Tolak Tawaran Jokowi, Begini Kabar Sekarang

7 Januari 2022 0 By Tim Redaksi

MASIH ingat Jenderal Polisi (Purn) Sutarman, salah satu Purnawarman Polisi Indonesia?

Jenderal Sutarman merupakan mantan Kapolri yang dicopot Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada tahun 2015.

Ia menjabat Kapolri dari tahun 2013 hingga 2015.

Setelah pensiun sebagai anggota Polri, Jenderal Sutarman hilang dari pusaran pemerintahan Indonesia, meski sempat ditawari jabatan lainnya oleh Presiden Jokowi.

Jenderal Sutarman merupakan sosok yang tak mau berkecimpung dalam pemerintahan usai dicopot menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi.

Dikenal sebagai sosok Perwira Tinggi Polri, sosok mantan Kapolri ini juga merupakan sosok kepala keluarga dan ayah yang sangat diteladani dan dihormati anak-anaknya.

Bahkan kasih sayang kepada putranya, dibalas anak-anaknya sampai mengikuti jejaknya sebagai seorang Polisi.

Kebersamaan mereka pun terlihat dalam beberapa kesempatan.

Momen Jenderal Sutarman yang dibagikan oleh putranya, Danny Sutarman dalam akun media sosial.

Ibarat kata ‘buah tak jatuh jauh dari pohonnya’, putranya juga berprofesi sebagai seorang polisi.

Simak beberapa potret kehangatan antara eks Kapolri dan putranya.

Jenderal Sutarman ternyata dikenal sebagai sosok ayah yang begitu menyayangi putranya.

Dilansir TribunManado, tak heran jika putranya begitu mencintai Sutarman, seperti terlihat dalam potret manis satu ini yang dibagikan oleh salah satu putranya, Danny Sutarman dalam akun Instagram @dannyariefs.

“Superdad,” tulis sang putra sembari membagikan potret Sutarman sedang dicium kedua putranya yang juga polisi dari sisi kanan dan kirinya.

Bukan hanya itu, usai tak lagi menjadi seorang Kapolri, Sutarman juga terlihat banyak meluangkan waktu menemani sang putra, salah satunya Danny Sutarman.

Danny Sutarman diketahui juga berprofesi sebagai polisi dan merupakan lulusan Akadami Kepolisian Den 48.

“Dad,” tulis Danny sembari mengunggah potret bersama dengan Sutarman, ayahnya.

Sebuah potret keluarga juga sempat diabadikan dan diunggah oleh Danny dalam akun Instagram pribadinya.

Dalam potret tersebut begitu terasa bahwa keluarga mereka penuh dengan kehangatan.

“Life, love, laugh,” ungkap Danny dalam unggahannya di Instagram pada 25 July 2017 silam.

Selain potret keluarga yang terlihat penuh dengan kehangatan, Danny juga pernah membagikan potret ketika anggota keluarga besarnya sedang berkumpul.

Dikatakan olehnya bahwa saat itu merupakan momen di mana seluruh anggota keluarga hadir sehingga bisa dalam formasi lengkap.

“Formasi lengkap keluarga pensiunan…,” tulis keterangan Danny Sutarman.

Ketika Jenderal Sutarman Dicopot Presiden Jokowi

Cerita ketika Jenderal Polisi Sutarman telah resmi menyerahkan tampuk kepemimpinan Polri kepada Komjen Badrodin Haiti, Rabu (21/1/2015) silam.

Pria kelahiran 5 Oktober 1957 ini sempat ditawari jabatan sebagai menteri atau dubes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, kedua opsi itu ditolak.

Ternyata, Sutarman sempat curhat kepada sang ayah, Pawiro Miharjo (83), soal tawaran jabatan dari Presiden Jokowi itu.

Ungkapan hati Sutarman itu terlontar dalam sebuah dialog di meja makan.

Mbah Pawiro, demikian sapaan akrab ayah Sutarman, bercerita banyak kepada Tribun Jogja soal pembicaraannya dengan sang anak saat dirinya ke Jakarta.

Tribun Jogja sengaja menyambangi rumah Mbah Pawiro di Dukuh Dayu RT/RW 03/XI, Desa Tawang, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (5/2/2015).

Duduk di selasar rumahnya, Mbah Pawiro lantas bercerita mengenai kunjungannya ke Jakarta untuk menemui sang anak.

Ia mengemukakan, tujuannya ke Ibu Kota merupakan bentuk sokongan moral kepada anaknya selepas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri.

“Kinten-kinten setengah wulan kepungkur, kula dhateng Jakarta. Ten mrika, kula ngleremaken anak kula (Sekitar setengah bulan yang lalu, saya ke Jakarta. Tujuannya ialah untuk menentramkan hati dan mendukung anak saya),” ungkapnya.

Hanya sebentar saja Pawiro tinggal di kediaman sang Jenderal. Pertemuannya dengan Sutarman pun berlangsung singkat.

“Kula ten Jakarta namung sekedhap, niku mawon mboten kepanggih anak kula dangu. Sonten kula nyipeng, enjinge nembe kepanggih piyambake, niku nggih namung ngomong-ngomong sekedhik.

(Di Jakarta hanya sebentar saja. Itu saja tidak bertemu dengan saya lama, hanya sebentar. Sore hari, saya sampai dan menginap.

Baru keesokan harinya, saya bertemu dia dalam sebuah sarapan),” kenangnya.

Dalam pembicaraan itu, Pawiro sempat bertanya tentang kelanjutan karier Sutarman.

“Tarman matur piyambake ditawari dados menteri utawa dubes. Nanging ditolak sedaya. Piyambake pengin bebas merdika. (Sutarman bilang bahwa ia ditawari menteri ataupun dubes. Tetapi, keduanya ditolak. Ia bilang ingin menjadi orang yang bebas merdeka),” ucapnya.

Pawiro juga tidak menentang keputusan jenderal bintang empat tersebut untuk leren (beristirahat).

“La kowe sing sabar, trimak-trimakno, rasamu ya mesthi rak penak. Aku ngerti. Mengko mundhak awakmu malah dadi ora kepenak.

Nek meh leren-lerena, ya kowe dadiya wong merdika (Yang sabar, terima saja keputusannya.

Perasaanmu pasti tidak enak. Aku tahu. Namun, jika tidak kau relakan, akan merusak badanmu saja. Kalau kau ingin berhenti, silakan saja. Jadilah orang yang merdeka),” tuturnya.

Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan keputusan Presiden yang diumumkan di Istana Merdeka pada Jumat (16/1/2015).

Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh Pelaksana Tugas Kapolri Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti.

Namun, keputusan Jokowi itu dianggap janggal. Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno tidak yakin bahwa mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman memiliki kesalahan fatal yang menciptakan situasi mendesak hingga ia diberhentikan dari jabatannya.

Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.

“Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun?

Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu? dia (Sutarman) segar bugar.

Apakah pidana? beliau tidak tersangka,” kata Oegroseno.

(NKRIPOST/Tribunnews)