Masa Studi Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Akan Diperpanjang Menjadi 4 Tahun, Ini Alasannya!

Masa Studi Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Akan Diperpanjang Menjadi 4 Tahun, Ini Alasannya!

28 Maret 2025 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, berencana menetapkan masa studi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi 4 tahun.

Hal tersebut untuk mempersiapkan tenaga kerja lulusan vokasi yang terampil, profesional, dan berdaya saing global.

Pihaknya menyiapkan lulusan SMK yang siap bekerja di mancanegara terutama bagi SMK yang berperingkat Program Keunggulan (PK).

“Nanti akan kami desain untuk menjadi SMK yang masa studinya sedikit lebih lama dari SMK yang lainnya. SMK itu kita desain untuk nanti bisa belajar 4 tahun,” katanya, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kemdikdasmen, Jumat (28/3/2025).

Dalam masa studi 4 tahun tersebut, siswa akan menjalani tiga tahun sekolah umum dan satu tahun persiapan untuk bekerja di luar negeri.

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran.

Abdul Mu’ti bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (24/3/2025).

Mu’ti menyebut PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang juga telah ia tandatangani dengan Kementerian P2MI beberapa waktu yang lalu.

Selanjutnya, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk pengembangan pelatihan bagi para siswa SMK.

Para siswa SMK nantinya dapat melakukan praktik di Balai Latihan Kerja (BLK) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diharapkan bisa meningkatkan kemampuan para siswa sesuai dengan bidang yang mereka tekuni.

Selain itu, lulusan SMK juga akan mendapatkan sertifikat sesuai dengan program pelatihan yang mereka ikuti di BLK-BLK tersebut.