Masa Jabatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Terbaru Seluruh Indonesia

Masa Jabatan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Terbaru Seluruh Indonesia

11 Juli 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbaru 2024.

Menurut informasi dari situs tasikmadu-palang.desa.id pada Kamis (11/7/2024), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan dengan anggotanya yang merupakan perwakilan dari penduduk desa, dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan secara demokratis.

Salah satu tugas utamanya adalah menghimpun dan menyampaikan aspirasi penduduk serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemerintah Desa.

Baca Juga: Pemprov dan Polda Adakan Program Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB, Mulai 15 Juli-31 Agustus 2024, Ini Samsatnya-NKRIPOST.COM

Sebelumnya, masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Sebagai contoh, masa keanggotaan BPD Desa Tasikmadu yang sebelumnya berakhir pada tahun 2025, kini diperpanjang hingga tahun 2027.

Tugas Pokok dan Fungsi BPD: Menjadi Jembatan Aspirasi

  • BPD juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  • Mengawal Pembangunan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak hanya berperan sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tetapi juga sebagai pengawas yang kritis terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Baca Juga: Kepolisian Keluarkan Himbauan Serius, Masyarakat Pemilik Kartu Ini Harap Berhati-hati-NKRIPOST.COM

Dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD memiliki tanggung jawab untuk:

  • Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa: BPD bekerja sama dengan Kepala Desa dalam merumuskan peraturan yang menjadi landasan hukum bagi desa.
  • Pengawasan Kinerja Kepala Desa: BPD melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: