Aturan Baru! Perpanjang Masa Aktif SIM A dan C Online 2024, Ini Biaya dan Syarat Lengkapnya

Aturan Baru! Perpanjang Masa Aktif SIM A dan C Online 2024, Ini Biaya dan Syarat Lengkapnya

7 Oktober 2024 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Prosedur perpanjang masa aktif SIM secara online terbaru.

Melansir dari kompas.com, Senin (7/10/2024), Berikut syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online.

Syarat Perpanjang SIM Online

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Cara Perpanjang SIM Online

  • Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan;
  • Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser handphone Anda;
  • Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM;
  • SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak;
  • Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Apabila Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman secara lengkap;
  • Pilih metode pembayaran PNBP dan biaya kirim;
  • Periksa kembali status transaksi;
  • SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS;
  • Tunggu pengiriman SIM baru selama waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean.

Biaya Perpanjangan SIM

  • Biaya perpanjangan SIM nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C Rp75.000.
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
  • Sedangkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500, dan untuk biaya tes rikkes jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.