Mahkamah Konstitusi Bakal Buka Suara Soal Tudingan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Lihat Tanggapan Denny Indrayana, Cukup Mengejutkan!
15 Juni 2023NKRIPOST.COM – MK atau Mahkamah Konstitusi bakal menggelar konferensi pers untuk menanggapi pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut lembaga tinggi negara tersebut bakal memutus Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.
Konferensi pers MK ini masih belum berlangsung, tapi Denny sudah memberi tanggapan dalam rilisnya, Rabu (14/6/2023) malam.
Dalam rilis tersebut, Denny menegaskan, apapun putusan MK pada Kamis (15/6/2023) nanti, ia berharap dapat menguatkan sistem pemilu.
“Dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata. Kita tentu mendorong MK yang tetap independen,” tulis Denny, seperti Dilansir dari Tribunnews.
“Termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases,” tambahnya.
BACA JUGA: Usai Resmi Jadi Kader, PPP Langsung Beri Tugas Berat Ini ke Sandiaga Uno, Waduh
Ia terpaksa mengkritisi MK, lanjutnya, sebab berkaca pada putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), putusan itu sarat dengan aroma kuat strategi pemenangan Pilpres 2024 oleh suatu kelompok.
“Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik dan kampanye media,” lanjut Denny.
Ia juga menambahkan, bentuk kritik yang ia gaungkan ini merupakan sebuah kontrol publik sebagi bentuk partisipasi untuk menjaga muruah MK untuk tidak terjebak dalam partisipasi berbau politik.
“Kontrol melalui penyampaian pendapat semestinya dilihat sebagai bentuk partisipasi publik yang bermakna, untuk menjaga agar MK tidak masuk ke dalam pusaran politik praktis, termasuk ke dalam jebakan strategi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024,” Denny menegaskan.
Sebagai informasi, MK bakal menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan Denny soal informasi terkait MK yang bakal memutuskan sistem pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.
Konferensi pers ini akan dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta, usai sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2023, Kamis (15/6/2023).
“Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan,” sebagaimana tertulis dalam rilis MK, Rabu (14/6/2023).
Dalam rilis itu juga dijelaskan, konferesi pers ini dilakukan sebab bagi MK pernyataan Denny berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK.
BACA JUGA: Bagi Pengguna WhatsApp, Ada Info Penting untuk Anda, Wajib Tahu, Simak!
(Yar/Sia)