Mahfud MD Ungkap Hal Mengejutkan Tentang Vonis Richard Eliezer, Hmmm, Sambo dan PC Wajib Kaget Nih

Mahfud MD Ungkap Hal Mengejutkan Tentang Vonis Richard Eliezer, Hmmm, Sambo dan PC Wajib Kaget Nih

14 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Mahfud MD berharap vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni di bawah 12 tahun penjara.

“Saya berharap dia (Richard Eliezer) turun dari 12 (tahun),” kata Mahfud kepada wartawan di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik di Jakarta, Senin (13/2) malam.

Menurut Mahfud, peran Eliezer dalam mengungkap kasus ini cukup sentral.

Eliezer mengabaikan tawaran Sambo yang menjanjikannya bebas lewat SP3 kasus tersebut.

“Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di sp3. Gampang sp3-nya, ‘saya membunuh karena saya ditembak duluan’, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup,” ungkap Mahfud.

Mahfud menuturkan, tanpa peran Eliezer, kasus ini belum tentu berjalan sesuai fakta yang sebenarnya.

Bisa saja skenario Sambo berjalan hingga saat ini.

“Sehingga saya Berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap,” imbuhnya.

“Oleh sebab itu kita tunggu, Eliezer ini ya mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan, tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini,” tutup Mahfud.

Dalam perkaranya, Eliezer dituntut penjara 12 tahun meski ia berstatus sebagai justice collaborator.

Jaksa meyakini Eliezer terbukti terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Eliezer dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua.

Eliezer dinilai sebagai eksekutor. Menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Jaksa meyakini, perbuatan Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.