Mafia Tanah Semakin Ganas, Pemerintah Minta Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah, Begini Caranya
6 Februari 2023NKRIPOST.COM – Kementerian ATR/BPN menggencarkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau disingkat GEMAPATAS.
Hal itu bertujuan untuk percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu untuk menjaga lahan dari aksi mafia tanah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah.
Selain itu pemandangan tanda batas juga dilakukan untuk menghindari cekcok antar sesama masyarakat yang disebabkan dari main klaim sendiri-sendiri ketika ada ada pengembang masuk.
“Jika tidak ada saling cekcok dan caplok, maka keberadaan NKRI tetap sebagaimana saat ini yang kita rawat. Melalui pemasangan tanda batas dan sertipikasi tanah maka generasi penerus akan mendapatkan warisan bidang-bidang tanah dan NKRI ini akan terus terjaga sepanjang masa,” terang Gabriel Triwibawa dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 4 Januari 2023, Dikutip dari Okezone.
Gabriel menambahkan bahwa pemasangan tanda batas ini juga merupakan bentuk kedaulatan bagi sebuah keluarga yang memiliki sebidang tanah tersebut.
“Artinya jika saya punya sebidang tanah saja maka itulah kedaulatan yang saya miliki,” katanya.
Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur, Agustinus Taolin menambahkan bahwa terdapat beberapa kasus sengketa antar warga pemilik tanah terkait batas tanah mereka.
“Patok juga jangan sampai bergeser dan jangan sampai berpindah karena patok yang kita pasang harus bertahan seumur hidup,” pungkas Taolin.
Bupati Belu mengajak setiap masyarakat di Kabupaten Belu agar mau memasang patok sebagai tanda batas tanah mereka.
“Ayo kita pasang tanda batas supaya tidak cekcok dan tanah tidak dicaplok orang,” pungkasnya.