Mabes Polri Panggil Pejabat di BPJS Kesehatan Terkait Dugaan Kebocoran Data Penduduk

Mabes Polri Panggil Pejabat di BPJS Kesehatan Terkait Dugaan Kebocoran Data Penduduk

25 Mei 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

NKRIPOST.COM, JEPARA – Di Indonesia Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu ada ribuan bahkan lebih, milik swasta maupun pemerintah. Mereka masing2 harus menjamin sistemnya andal dan aman dan berfungsi sebafaimana mestinya. Itu prinsip normanya yang ada di UU ITE.

Kalau terbukti sistem itu dihack berarti sistem itu jadi korban. Beda lagi kalau sustem itu sengaja dibocorkan dari dalam atau dibiarkan sistem itu tidak aman & tidak andal. Disitulah perlunya diinvestigasi. Ada kejahatan atau tidak. Maka langkah tepat diambil oleh cyber Polri untuk mengetahui sejauh mana system elektronik yang dimiliki oleh Menkominfo.

Sesuai UU no 11 th 2008 ttg ITE dan PP turunannya. Untuk kasus BPJS Kesehatan yang harus bertanggung jawab terhadap keandalan & keamanan sistem elektroniknya ya perusahaan yang versangkutan Pengawas Sektor Kesehatan ada di Kementerian Kesehatan & Menteri BUMN. Maka Polri khususnya Dir cyber polri perlu investigasi bagaimana fakta bocornya.

Serangan siber ke Indonesia memang meningkat pesat, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Setiap pengendali data, atau sistem penyelenggara elektronik harus mengamankan dan membuat sistemnya makin handal. Itu perintah UU & regulasi turunannya. Ini jadi tantangan semua pihak termasuk negara.

Mengapa orang meretas data pribadi milik orang lain atau masyarakat? Tentu untuk keuntungan pelaku. Untuk dikumpulkan, dianalisis, diprofiling dll. Ada juga untuk kepentingan politik, penipuan, atau kepentingan telemarketing. Juga karena perilaku hacker mencari reward. .

Ini beberapa cara kemungkinan munculnya peretasan ataupun kebocoran data. Semua ini baru ketahuan setelah diinvestigasi sistemnya. Apa jadi sasaran kejahatan, atau human error, atau sengaja ada yang membocorkan dari dalam untuk kepentingan tertentu?

Karena peretasan atau kebocoran data, operasional sistem terganggu, hingga menunggu investigasi selesai. Muncul masalah hukum, reputasi organisasi jatuh. Kehilangan dana untuk perbaikan ataupun karena gangguan dan tuntutan. Produktivitas kerja terganggu. Maka sistem harus andal & aman.

UU Perlindungan Data Pribadi mutlak dibutuhkan untuk melengkapi dan mengintegrasikan aturan, hingga mempersempit penyalahgunaan data. Termasuk amanah literasi terhadap regulasi keamanan data ke semua stake holders dan masyarakat.

NkriPost – Purnomo