Maaf! 10 Kriteria Ini Tidak Akan Lolos PPK PPS Pemilu 2024, Ini Alasannya
28 November 2022SEBANYAK 10 kriteria ini tidak akan lolos seleksi PPK PPS Pemilu 2024. Apa saja kira-kira?
Seleksi PPK Pemilu 2024 diketahui telah dibuka sejak Rabu, 16 November 2022.
Sedangkan PPS akan dibuka secara resmi pada 29 November 2022 mendatang.
10 kriteria seperti apa yang diketahui tidak akan lolos seleksi keduanya?
Lantas apa saja syarat yang harus dimiliki oleh calon anggota PPK PPS Pemilu 2024?
Simak ulasan lengkap mengenai 10 kriteria yang tidak akan lolos seleksi anggota PPK PPS Pemilu 2024 berikut ini.
Seleksi PPK dan PPS dilakukan sebagai upaya persiapan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di dalamnya termasuk adanya pelaksanaan Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.
PPK sendiri adalah kependekan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, artinya kepanitiaan ini dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu tingkat kecamatan.
Di lain sisi, PPS singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang juga akan berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Tak sedikit masyarakat yang tengah membicarakan seleksi anggota PPK PPS Pemilu 2024 ini.
Pasalnya hajatan negara akan terlaksana sebentar lagi.
Sebagai tambahan informasi, penyelenggaraan Pemilu memiliki beberapa tahapan.
Adapun tugas-tugas yang akan dilakukan anggota PPK yakni:
Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota,
Merekap dukungan calon perseorangan anggota DPD hingga menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota.
Hal itu dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara.
Seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 ini dapat Anda ikuti melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Hanya beberapa orang yang dapat lolos seleksi anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
Tentunya yang memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
Sementara itu, 10 kriteria ini tidak akan lolos seleksi anggota PPK PPS Pemilu 2024, apa sajakah itu? Berikut ulasan lengkapnya:
- Menjadi anggota Partai Politik atau kurang dari 5 (lima) tahun pernah menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Tidak setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Menyalahgunakan narkotika;
- Pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;- Menjadi tim sukses atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tengah berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Memiliki penyakit bawaan (komorbiditas);
- Tidak memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
Tidak mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Nah, sementara itu agar lolos seleksi PPK PPS Pemilu 2024, maka calon pendaftar harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI berusia minimal 17 tahun;- Berpendidikan minimal lulusan SMA/SMK sederajat;
- Berintegritas, memiliki pribadi yang kuat, jujur dan adil;- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bukan anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Bagi Anda yang tertarik berpartisipasi pada pesta Pemilu 2024 sebagai anggota PPK dan PPS, maka segera daftarkan diri Anda melalui https://siakba.kpu.go.id/
Jangan lupa menyiapkan beberapa dokumen yang seperti surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, FC KTP, FC ijazah, Surat keterangan dari parpol, dan banyak lainnya.
Itulah informasi lengkap terkait 10 kriteria yang tidak akan pada lolos seleksi Anggota PPK PPS Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.
(NKRIPOST/AYOBANDUNG.COM)