Resmi Dibuka, Ini Lokasi Promo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Berbagai Daerah, Terbuka sampai 31 Desember 2024, Cek!

Resmi Dibuka, Ini Lokasi Promo dan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Berbagai Daerah, Terbuka sampai 31 Desember 2024, Cek!

25 April 2024 21 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Lokasi promo dan pemutihan pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan berbagai daerah.

1. Provinsi Jawa Barat

Melansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, Kamis (25/4/2024) promo pajak kendaraan berlaku mulai 1 April – 23 Desember 2024.

Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan.

Untuk pajak kendaraan satu tahunan berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.

Baca Juga:

Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung dan Pajajaran.

Adapun untuk mendapatkan diskon tersebut, masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli cetak/digital (bukan foto).

e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirimkan melalui email dan WhatsApp Chat.

Sementara untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan wajib sudah reservasi di aplikasi sapawarga.

Kemudian wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan.

2. Provinsi Aceh

Mengutip dari akun Instagram @bpkaaceh, Kamis (18/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Baca Juga:

Adapun keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).

3. Provinsi Sulawesi Utara

Melansir dari akun Instagram @bapendasulut, Kamis (18/4/2024), program berlaku mulai 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.

Program ini memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan, keringanan denda PKB, serta pembebasan progresif (bebas pembebasan BBN II untuk kendaraan lapor jual).

Masyarakat bisa memanfaatkannya dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Provinsi Sulut Jl. 17 Agustus Nomor 67, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Adapun jam pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00-14.00 Wita.

Siapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, serta meterai.

Baca Juga: