Lihat Gelagat Tante dan Keponakannya Mencurigakan, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi

Lihat Gelagat Tante dan Keponakannya Mencurigakan, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi

8 Oktober 2022 0 By Tim Redaksi

SATRESNARKOBA Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak di Kota Tepian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus lima orang pelaku.

Barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram yang berhasil disita dari dua pelaku yang merupakan kurir berinisial ST (39) dan AS (27).

Tante dan keponakan itu nekat mengantarkan narkotika golongan satu itu kepada ketiga pemesannya yang berstatus napi di Lapas Klas IIA Bontang.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan kronologi terungkapnya kasus peredaran sabu-sabu itu bermula saat petugas mendapatkan informasi masyarakat, yang menyebutkan ada sebuah kendaraan dari arah Kutai Timur sedang membawa narkoba.

“Informasi ini langsung ditindaklanjuti petugas kami dengan melakukan penyelidikan sekitar pukul 02.30 WITA, Rabu (4/10) dini hari lalu,” beber Kombes Ary dalam pers rilisnya yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jumat (7/10) sore.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati sebuah kendaraan mobil dengan ciri-ciri yang telah disebutkan melintas di sekitar Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara.

“Kendaraan ini tiba-tiba berhenti di pinggir jalan dan terlihat ada seseorang yang turun hendak mengambil sebuah tas berwarna abu-abu,” ungkapnya.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas lantas bergerak melakukan penggerebekan saat pelaku berinisial SM dan AS mengambil tas tersebut.

Keduanya berhasil ditangkap tanpa melawan, selanjutnya petugas segera menggeladah tas.

“Dan benar, saat tas digeledah petugas kami menemukan dua kemasan kopi bubuk berisi sabu-sabu,” bebernya.

Kombes Ary menyebutkan sabu-sabu dalam dua kemasan kopi bubuk itu beratnya 2.050 gram atau sekitar 2 kilogram.

Dia juga menyampaikan kedua pelaku tersebut datang dari Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur tujuan Balikpapan, dengan menumpang mobil travel yang dikemudikan suami SM bersama tujuh penumpang lainnya.

Saat kejadian itu, suami ST hendak mengantarkan penumpang tujuan ke Balikpapan.

ST yang tanpa sepengetahuan suaminya hendak mengambil paketan sabu di Samarinda, kemudian mengajak AS untuk ikut menumpang dengan mobil suaminya itu.

“Jadi mobil travel ini berangkat dari Muara Wahau dengan tujuan Balikpapan. Kemudian ST mengajak keponakannya, AS, untuk ikut bersamanya mengambil sabu-sabu dengan sistem hilang jejak di Samarinda,” katanya.

Selanjutnya, ST dan AS digelandang petugas ke Mako Polresta Samarinda beserta barang buktinya untuk ditindak lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan keduanya mengakui kalau sabu-sabu itu merupakan pesanan tiga narapidana di Lapas Bontang.

“Ketiga napi tersebut masing-masing berinisial RK (25), SD (27) dan KM (27). Ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Bontang,” sebutnya.

Diketahui, dalam aksinya ST diperintahkan napi berinisial RK untuk mengambil pesanan sabu-sabu tersebut di Samarinda dengan akan diberikan imbalan sebesar Rp 25 juta.

“Rencananya, sabu-sabu ini mau diedarkan di wilayah Kutai Timur dan Bontang, untuk asal sabu-sabu dari mana masih kami selidiki lagi lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tante dan keponakan itu kini sama-sama harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Samarinda dengan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(NKRIPOSTl/jpnn)