LARANGAN ANGGOTA BPD MENJADI PELAKSANA ‘PROYEK’ DI DESA.

Muara Enim (Sumsel) – Aparatur pemerintahan yang mengemban amanah senantiasa memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang senantiasa tunduk dan patuh kepada seluruh aturan yang berlaku.
Berdasarkan dalam pasal 64 undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan bahwa anggota BPD dilarang sebagai berikut:
- 1. Menyalah gunakan wewenang.
- 2. Melakukan korupsi, kolusi, nipotisme, menerima uang, barang, dan atau/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi atau tindakan yang akan dilakukannya.
- 3. Merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga dan golongam masyarakat desa.
- 4. Melanggar sumpah janji/jabatan.
- 5. Merangkap jabatan sebagai kades atau perangkat desa.
- 6. Pelaksana proyek desa.
- 7. Merangkap sebagai anggota DPR-RI, DPRD PROVINSI, DPRA kabupaten/kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam undang-undang.
- 8. Menjadi pengurus partai politik dan atau/
- 9. Menjadi anggota dari/atau pengurus organisasi terlarang. Itu lah larangan keras bagi anggota BPD yang harus di taati sesuai dengan uu yang berlaku.
NKRIPOST MUARAENIM – YOGIE79
Publikasi : 19 Desember 2019 by admin


