Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ahli Waris Bisa Segera Mengurusnya, Ini Cara Terbaru!

Langkah-langkah Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ahli Waris Bisa Segera Mengurusnya, Ini Cara Terbaru!

24 November 2024 6 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Turun Waris Sertifikat Tanah adalah proses pengalihan nama pada sertifikat tanah warisan untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah berpindah secara sah kepada ahli waris.

Dengan demikian, ahli waris akan memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sekaligus menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

Prosedur peralihan hak atas tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Berdasarkan informasi dari PPID Kota Semarang pada 13 november 2024, dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat tanah yang bersangkutan, surat kematian pemilik tanah, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Jika hanya terdapat satu penerima warisan, pendaftaran peralihan hak dapat dilakukan menggunakan surat tanda bukti ahli waris.

Namun, jika terdapat lebih dari satu penerima warisan, diperlukan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

Persyaratan

Melansir dari laman PPID Kementerian ATR/BPN dan nesiatimes.com, Rabu (13/11/2024), berikut persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan:

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akte Wasiat notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Persyaratan Tambahan

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Sementara itu, biaya yang dibutuhkan untuk mengurus peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Misalnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.

Kendati demikian, pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris tidak dipungut biaya.

Hal tersebut mengacu pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3).

Adapun proses pengurusan turun waris sertifikat tanah biasanya membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja apabila seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap.