Langkah Cepat dan Mudah Mengurus STNK Hilang, Begini Caranya!

Langkah Cepat dan Mudah Mengurus STNK Hilang, Begini Caranya!

12 September 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang memang bisa menjadi pengalaman yang membingungkan dan memprihatinkan.

Tanpa STNK, kita tidak hanya berisiko mendapatkan denda saat razia lalu lintas, tetapi juga kesulitan saat ingin melakukan transaksi terkait kendaraan, seperti perpanjangan pajak atau penjualan.

Untuk menghindari masalah ini, penting bagi kita untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat dalam mengurus STNK yang hilang.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, kita dapat mendapatkan penggantian STNK dengan cepat dan mudah, sehingga dapat kembali berkendara dengan aman dan legal.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP.

Surat ini bisa didapat di Polsek terdekat dari domisili kamu.

Caranya adalah dengan membuat laporan kehilangan.

  • KTP asli dan fotocopy.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotocopy.
  • Melampirkan surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas.
  • Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK dengan materai.

Biaya Mengurus STNK yang Hilang

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut besaran biaya mengurus STNK yang hilang kendaraan bermotor:

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan

Sebenarnya, pengurusan STNK hilang juga bisa dilakukan melalui biro jasa secara online.

Akan tetapi, biaya yang dikenakan jauh lebih mahal daripada mengurusnya secara sendiri.

Cara Mengurus STNK Hilang

STNK yang hilang membuat kita khawatir karena tidak bisa mengemudi kendaraan dengan aman dan legal. Oleh karena itu, kita perlu tahu cara mengurus STNK yang hilang dengan cepat dan mudah.

Berikut adalah langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat:

  • Pendaftaran: Pemilik kendaraan pergi ke Samsat terdekat untuk mendaftarkan kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang.
  • Cek Fisik Kendaraan: Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan dan membuat fotokopi hasilnya.
  • Verifikasi Dokumen: Menyerahkan persyaratan dan memeriksa keabsahan dokumen.
  • Cek Blokir: Petugas akan mengecek status kendaraan untuk mengetahui apakah ada tunggakan pajak yang belum dibayar.
  • Melunaskan Tunggakan Pajak: Jika ada tunggakan pajak, harus dilunaskan terlebih dahulu.
  • Loket Bea Balik Nama II (BBN II): Setelah bebas tunggakan pajak, pergi ke loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru.
  • Pembayaran: Bayar biaya pengurusan STNK hilang, yang berbeda-beda tergantung jenis kendaraan.
  • Mengambil STNK Baru: Setelah pembayaran, tunggu petugas memanggil nama untuk mengambil STNK baru dan cek kembali data diri yang tertera.

Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB

  • Identitas KTP yang sesuai dengan STNK yang hilang.
  • Dokumen kontrak leasing (apabila BPKB berada di bawah leasing).
  • Reproduksi BPKB dengan tanda legalisir.
  • Surat Keterangan Pembuatan BPKB apabila BPKB hilang.
  • Surat kuasa bila ada perwakilan yang diberi kepercayaan untuk mengurus penggantian STNK.