Pemerintah Ambil Langkah Baru untuk Camat hingga Kepala Desa se-Indonesia, Berbeda dari 2024, Bersiaplah!
23 Februari 2025 14 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Pemerintah Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan kepala desa bahwa penyelewengan dana desa pasti terungkap oleh aparat hukum.
“Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main, apa yang anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” ujarnya di Kantor Kemendes PD, Jakarta, Rabu (12/2/2025), seperti dikutip dari nesiatimes.com,
Yandri mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dana desa.
Selain itu, ia juga telah menemui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
Dalam pertemuan tersebut, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
Pihaknya memperoleh informasi dari PPATK terkait adanya oknum-oknum kepala desa maupun oknum lainnya seperti camat, oknum pribadi, dan pihak desa yang menyelewengkan dana desa selama periode tersebut.
Yandri mengatakan oknum kepala desa diduga menggunakan dana desa untuk judi online serta peruntukan lainnya yang tidak jelas.
Ia menegaskan bahwa semua transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 itu tercatat secara mendetail.
“Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekal,” ungkapnya.
Yandri mengaku akan serius mendalami temuan PPATK agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum desa serta terulang kembali di tahun 2025 maupun tahun berikutnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian ataupun kejaksaan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Apalagi mengingat dana desa kini mulai turun ke desa-desa melalui transfer langsung dari Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, pihaknya akan bergerak cepat agar oknum-oknum tersebut bisa segera ditindak secara tegas.
Yandri menyebut hal itu juga sebagai pembelajaran bagi kepala desa yang lain agar taat dan patuh dalam menggunakan dana desa.
Di sisi lain, Kemendes PDT juga akan menggenjot lagi pengawasan penyaluran dana desa.
Salah satunya dengan digitalisasi desa, termasuk pada pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
Mohon supaya LSM juga dilibatkan dalam pengawasan Keuangan Desa karena mereka yang lebih dekat dan lebih tahu sistem kerja kepala desa.
khusus di kecamatan Kepulauan Sapeken LSM yang masuk hanya memanfaatkan kasus yang ada untuk mendapatkan imbalan untuk tdk mempublikasikan temuanya.
setuju dgn inpormasi” yg di tayangkan
Perlu ada pengawasan ketat terkait penggunaan dana desa, harus sesuai perencanaannya, diminimalisir kebocoran ( dikorupsi ) oknum2 kades maupun perangkat desa, neg hadir melalui Dana Desa untuk mensejahterakan rakyat memajukan desa dll tp DD seb diselewangkan trim
menurut saya sejak awal digulirkan,memang membuka peluang utk di korupsi karena tdk di barengi pengawasan yang baik.
Camat tidak memiliki kekuatan dalam pembinaan dan pengawasan dana desa karena tidak bisa memberikan sanksi terhadap Kepala Desa
Sy tdk percaya akan ada tindakan tegas klo cma mengandalkan aparat hukum didaerah setempat klo tdk ada pihak” yg independen yg ditunjuk pemerintah pusat yg turun langsung ke DESA.Sbab klo cma mengandalkan aparat hukum setempat kbanyakan msh mdh u/disuap,jd percuma kli tdk ada aparat yg independen u/memberantas KORUPSI di DESA.DANA DESA kebanyakan hanya u/kepentingan mereka para KEPALA DESA&APARATNYA,nyata yg terjadi slama ini di daerah” warganya bersifat masa bodoh tentang DANA DESA yg dikucurkan pemerintah pusat sbab warga kbanyakan pd takut dipersulit klo mo ngurus sgala sesuatu di Kantor desa.
sementara ini pengawasan dana desa baru sekedar pemanis bibir,utamanya didaerah terpencil.para kepala desa banyak yang menggunakan DD utk kepentingan pribadi.
Kami lebih sepakat jika dana desa di kelola oleh kecamatan. Krena jika PNS yg mengelola, setidaknya mereka memiliki rasa takut untuk korupsi, karena mereka Abdi Negara. Jika langsung desa, besar kemungkinan di korupsi. Karena mereka jadi kepala desa pakai banyak biaya.
Danadesa yes
Sy mantan peg desa 20th lebih kerja berhenti 2022..pengalaman sy ketika DD cair maka kecamatan polsek dan koramil (muspika) itu dapat jatah cuma” besarannya kira” total Rp 10sd15jt dalam satu tahun pencairan DD sendiri dlm satu tahun 2 sd 3 tahap..sedangka dlm Rapdes desa tidak ada tercantum jatah muspika tsb..makanya ketika muspika terima uang DD tsb dari desa mereka gk mau pake kuitansi bermaterai sebagai tanda terima..akhirnya ujung”nya desa kan bikin Laporan pertangung jawaban fiktif dan ini sudah menjadi penyakit kronis disetiap desa seluruh indonesia
Banyak juga LSM datang hanya mencari kekurangan kades tdk memberikan bimbingan, bahkan menakut-nakuti kades sehingga terjadi kesalah pahaman
Saya kira terlalu berlebihan ketika ada kata2 : UNTUK BANCAKAN, karena seolah semua desa seperti itu.
Terlalu mendramatisir. Banyaknya pengawasan bukan malah semakin baik, justeru kadang menambah beban desa. Karena setiap pengawas pasti ada anggarannya.
Cukup ketegasan dalam menangani kasus korupsi aparat desa. Bukan lembaga pengawasnya yg diperbanyak.
Saran saja.jabatan kepala desa sebaiknya di jabat oleh ASN.Sama dengan Lurah dan camat.sebab untuk menduduki jabatan kepala desa memerlukan biaya yang bukan sedikit.sehingga setelah menjabat,maka yg pertama dia lakukan adalah mengembalikan modalnya pada saat pencalonan.