Lagi Ena-ena Dihotel, Kepala Sekolah Ini Tiba-tiba Sesak Nafas dan Tewas Seketika, Begini Reaksi Sang Wanita

Lagi Ena-ena Dihotel, Kepala Sekolah Ini Tiba-tiba Sesak Nafas dan Tewas Seketika, Begini Reaksi Sang Wanita

3 Februari 2023 0 By Tim Redaksi

PENDIDIKAN INDONESIA dibikin geger, kali ini seorang kepala sekolah meninggal dunia bersama guru cantik di hotel.

Kasek itu bernama berisinial S dan berumur 50 Tahun.

Dilansir dari Tribunnews, S menginap di hotel bersama guru SD perempuan, MSR (39), yang saat ini menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Kronologi kejadian S dan MSR diketahui bekerja di sekolah yang sama, kemudian pergi ke sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.

Kemudian kedua pasangan bukan suami istri ini tidur bersama di kamar hotel.

Selang beberapa jam, MSR melaporkan ke pihak hotel bahwa S tidak sadarkan diri dan sempat diberikan bantuan napas buatan.

Namun nyawa S tidak tertolong, hingga kejadian ini pun dilaporkan ke kepolisian.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan.

Pakaian dari korban dan pelaku diamankan untuk menjadi bahan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengkonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan S meninggal hanya beberapa saat setelah keduanya sampai di hotel.

“Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 8.30 WIB, korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun,” terang dia.

Nasib Oknum Guru SD

Kasus kematian kepala sekolah di kamar hotel ini terbongkar, diduga ada unsur perselingkuhan antara S dan MSR.

Keduanya berstatus pegawai negeri dan sama-sama sudah berkeluarga.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan, kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pihaknya memberikan sanksi kepada MSR dengan memberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar guru SD tersebut.

“Untuk sementara ditempatkan di UPT sampai ada putusan sanksinya,” terang Muhammad Ardian Candra.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo membenarkan bahwa MSR tidak akan mengajar sementara waktu.

Larangan mengajar bagi MSR tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

“Saya sudah perintahkan (berhenti mengajar),” ujar Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Rabu (1/2/2023).

Sementara sanksi lainnya terkait tindakan MSR, akan menyusul.