Kubu Moeldoko Kembali Berupaya Ambil Partainya, Demokrat: Siap-siap Kembali Malu
26 Juni 2021UPAYA mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang, Moeldoko kembali dilakukan.
Tak jera, kali ini kubu Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penguan gugatan tersebut diketahui telah dilayangkan hari ini, Jumat, 25 Juni 2021.
Dalam gugatan tersebut, kubul Moeldoko meminta hasil kepengurusan KLB disahkan.
Di mana, Moeldoko akan menjadi Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tahun 2021 – 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya.
“Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta,” katanya dilansir melalui berbagai sumber Jumat, 25 Juni 2021.
Bedasarkan informasi dari Rudiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan terdaftar dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Lebih jauh Rudiansyah berharap PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif serta tentu akan memenangkan KLB Deli Serdang.
“Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat,” ucapnya yakin.
Menanggapi hal ini, politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan bahwa tidak elok jika KSP berani menggugat Presiden melalui MenkumHAM.
Selain itu, kubu Moeldoko juga bisa terkena pasal pemalsuan.
Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @Andiarief_ pada Jumat, 25 Juni 2021.
“Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat Presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden. Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu,” tulisnya.
(NKRIPOST/Galamedianews)