Kuasa Hukum Istri Irjen Sambo Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya

28 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

KUASA hukum istri, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian.

Alasannya, dia menilai dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap kliennya adalah suatu perbuatan tercela.

Arman menjelaskan, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.

Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.

“Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022)..

Di sisi lain, Arman lagi-lagi mengkritik pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kerap berspekulasi di media.

Salah satunya terkait luka jeratan di leher Brigadir.

“Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan,” katanya.

Atas berbagai spekulasi yang dilontarkan Kamaruddin, Arman menegaskan akan mengambil langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata.

“Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” kata dia menambahkan.

Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Hal ini dilakukan menindaklanjuti permintaan keluarga yang curiga Brigadir J dianiaya sebelum ditembak.

Proses autopsi dilakukan selama enam jam di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022).

Bertindak sebagai ketua tim kedokteran forensik Ade Frimansyah Sugiharto.

Menurut Ade, sampel jenazah Brigadir J akan diperiksa di RS Cipto Mangunkusomo atau RSCM, Jakarta Pusat.

Proses pemeriksaan dilakukan secara mikroskopis dan diperkirakan selesai empat sampai delapan minggu.

“Sample ini kenapa harus saya bawa ke laboratorium di RSCM karena tempat yang dimana saya, kami memiliki keyakinan di situ merupakan tempat yang bisa dijaga integritasnya dan memeberikaan hasil yang terbaik,” kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Setelah selesai dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan di tempat pemakaman semula.

Bedanya, kali ini proses pemakaman dilakukan dengan upacara kedinasan kepolisian.

(NKRIPOST/Suara