Pemerintah Resmi Tentukan Kriteria Penghapusan Utang 1 Juta untuk Masyarakat Indonesia, Harus Terdaftar di Bank Ini!

Pemerintah Resmi Tentukan Kriteria Penghapusan Utang 1 Juta untuk Masyarakat Indonesia, Harus Terdaftar di Bank Ini!

14 Januari 2025 27 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan menghapus piutang macet bagi pelaku UMKM yang terdaftar di Bank Himbara.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ujar Maman dalam keterangannya, dilansir dari Antara dan nesiatimes.com, Sabtu (11/1/2025).

Maman mengatakan hal tersebut sebagaimana tertuang dalam payung hukum yang disetujui pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Yang mana merupakan bentuk affirmative action serta wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

Ia pun menilai kebijakan tersebut sangat baik meski perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard.

Sehingga, kata dia, pengusaha UMKM tetap bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan serta tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

Maman menyebut UMKM yang mendapat penghapusan piutang adalah yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

Kriteria Pelaku UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM menyebutkan maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

Kedua, UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu, sebelum PP ini ditetapkan.

Kemudian yang ketiga, nasabah UMKM sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Maman mengatakan ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang.

Sementara itu, Kementerian UMKM bertanggung jawab memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMKM yang telah menerima KUR, kata dia, tidak termasuk dalam kriteria penghapusan utang karena memiliki asuransi atau jaminan.

Adapun penerima KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menggunakan agunan dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6%.

Maman mendorong agar melaporkan ke Kementerian UMKM jika menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut.

Lebih lanjut, ia memastikan Kementerian UMKM akan hadir untuk memitigasi terjadinya ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang ada.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

Ia berharap ke depannya pengusaha UMKM dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan.

Tetapi juga menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, hingga transaksi e-commerce.