Pengumuman Penting untuk KPPS, PPK, PPS, dan Panwaslu Kecamatan di Seluruh Indonesia, Simak Segera!

Pengumuman Penting untuk KPPS, PPK, PPS, dan Panwaslu Kecamatan di Seluruh Indonesia, Simak Segera!

24 November 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Gaji PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.

Melansir dari detik.com, Kamis (21/11/2024), berikut besaran honor PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024:

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan.

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan.

Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Rp 1.000.000/orang/bulan

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Ada pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sama seperti Badan Ad Hoc lainnya, Panwaslu juga akan diberikan honor atau gaji.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut besaran honor Panwaslu Pilkada 2024:

Gaji Panwaslu Kecamatan (Panwascam)

Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
Pelaksana Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Rp 1.100.000/orang/bulan

Gaji Pengawas TPS (PTPS)

Rp 1.000.000/orang/bulan.

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc

Selain gaji atau honorarium, Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

Meninggal: Rp 36.000.000/orang
Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
Luka berat: Rp 16.500.000/orang
Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.