KPK Umumkan Kebijakan Baru, Para Kepala Desa dan Jajarannya Wajib Melakukan Ini, Berlaku Tahun Depan, Catat!
16 Juli 2024 1 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK umumkan kebijakan baru.
Mengutip dari berbagai media, Selasa (16/7/2024), KPK mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Aturan ini berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023
Melansir dari media RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.
Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.
Karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan.
”Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” ujarnya.
Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daera.
Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.
Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.
”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.
Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.
Baca Juga:
Mohon KPK periksa sampai di kades Papua…..