KPK Keluarkan Aturan Baru, Bagi Seluruh Kepala Desa Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Juli 2024

KPK Keluarkan Aturan Baru, Bagi Seluruh Kepala Desa Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Juli 2024

19 Juli 2024 31 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – KPK keluarkan pengumuman terbaru.

Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Aturan ini berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023

Melansir dari media RadarMadura.id, Jumat (19/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.

Baca Juga: Pemprov dan Polda Adakan Program Pemutihan Pajak dan Pembebasan BBNKB, Mulai 15 Juli-31 Agustus 2024, Ini Samsatnya-NKRIPOST.COM

Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.

Karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. ”Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” ujarnya.

Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

Baca Juga: Kepolisian Keluarkan Himbauan Serius, Masyarakat Pemilik Kartu Ini Harap Berhati-hati-NKRIPOST.COM

Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.

Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.

”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.

Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.

”Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN,” imbuhnya.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menerangkan, Kades bakal diwajibkan untuk menyetor LHKPN.

Hal itu sesuai dengan permintaan KPK pada saat monitoring center for prevention (MCP) program percepatan pencegahan korupsi di daerah.

”Mulai tahun ini, ASN yang ditunjuk menjadi ajudan bupati, Wabup, dan Sekkab juga termasuk, wajib menyetor LHKPN,” tutupnya.