KPK Buka Suara soal Pernyataan Eks Satpam yang Dipecat Setelah Sebar Info Bendera HTI

KPK Buka Suara soal Pernyataan Eks Satpam yang Dipecat Setelah Sebar Info Bendera HTI

4 Oktober 2021 0 By Tim Redaksi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas pernyataan mantan petugas keamanan bernama Iwan Ismail.

Iwan dipecat karena buka suara soal keberadaan bendera Hizbut Tahrir Indonesia di gedungnya.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung memeriksa beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung.

“Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Ahad, 3 Oktober 2021.

Ali mengatakan, perbuatan Iwan pun termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Selain itu, Iwan juga dinilai melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Menurut Ali, Iwan telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi.

“Yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis. Serta pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,” kata Ali.

Sementara menurut Ali, pegawai yang memasang bendera tersebut, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok atau organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

“Namun, KPK mengingatkan seluruh insan komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK, kecuali yang dijadikan sarana ibadah,” ucap Ali.

(NKRIPOST/Tempo)