Tak Main-main! Korlantas Polri Terbitkan Larangan Keras Pengurusan SIM, Simak Aturan Barunya
2 September 2024 29 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik.
“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” katanya.
Praktik calo sendiri seringkali ditemukan dalam proses pembuatan SIM atau biasa disebut dengan istilah ‘nembak SIM’.
Para calo mengiming-imingi pemohon akan bisa langsung mendapatkan SIM tanpa harus mengikuti ujian lengkap.
Dalam praktik tersebut, pemohon perlu merogoh kocek lebih dalam, bahkan bisa berkali-kali lipat lebih besar dari tarif resmi.
Korlantas Polri pun tak tinggal diam dalam praktik percaloan ini.
Sejak 2023, Korlantas Polri menggunakan face recognition pada Satpas Prototype sehingga tidak ada lagi joki di ujian SIM.
Apabila wajah pemohon SIM tidak sesuai dengan pemindai wajah, maka tidak bisa mengikuti ujian SIM.
“Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ujar Yusri.
Sementara itu, aturan terkait biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Urus KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Surat Pindah Kini Tanpa Surat Pengantar, Ini Syarat Terbarunya
- Berikut rincian biaya membuat SIM di Satpas:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Selain itu, masih ada biaya lain di antaranya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Ok
Aturan main dan praktik di lapangan tidak sama, hal ini masih umum terjadi di negeri ini. Entahlah sampai kapan akan seperti itu, aku tidaklah tahu …….
Tapi saya pernah buat melalui test, buat sim A, dan SIM C
Percuma pak bikin aturan ini itu kalau pimpinan atau pembuat kebijakan gak pernah terjun ke lapangan. Ngomong soal teori gampang praktek di lapanganya pak harus di buktikan. Walau di bikin aturan kayak apa aku yakin gak bakal ada perubahan.
Semangat bos
SIM B1 harus klipeng…apa fungsi klipeng pak..
Bingung sy bacanya…ini ngomong apa dongeng ya…???
gk boleh sama calo dan wajib tes?
saya tes gagal 3x krn dipersulit , pusingdeh,,, seketika itu bayar calo langsung jadi
Ngeri
SIM yg telah kadaluwarsa, apa harus ikut ujian dan praktek?. Tahu sendirilah, setan, jin, siluman bergentayangan di seluruh pelosok.
Omon omon….omdo
Sim kadaluwarsa?, apa harus ikut lagi?. Drpd buang buang waktu, lebih baik sanksi denda. Permudahlah, meski bisa dipersulit.
Bagi yang tidak lulus tes, sangat mungkin untuk tidak kembali mengikuti tes dalam waktu dekat karena sangat menyita waktu, biaya, dan tenaga.
Walaupun tidak punya SIM, mereka harus beraktifitas menggunakan kendaraan sehingga yang timbul dan terjadi sesungguhnya “BANYAKNYA PELANGGARAN DALAM MENGENDARA”
Dan nyata memiliki SIM pun tidak menjamin keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.
Mohon dikaji ulang.
Dicatat juga pak bagi yg telat perpanjangan bukan bearti skill dia hilang jadi g perlu tes dr awal cukup dengan denda administrasi aja
Mestinya Korlantas nya turun ke polres polres dipantau yang menjadi CALO dalam pembuatan SIM Ya Polisi yang ada di lingkungan bau SIM itu sendiri, dan bukan orang luar.
Dengan istilah lewat jalan Tol , itu terjadi ketika uji kesehatan dan uji ketrampilan mengemudi , sebab di tempat itulah walaupun uji materi dan praktek benar maka tetap tdk lulus bila tanpa kasak kusuk.
Paham bpk Korlantas…. Terimakasih
Betul betul betul…
Tapi Pak pelaksanaannya sulit, banyak calo yang bekerja sama dengan oknum Polisi.
Pembuatan SiM A dalam pelaksanaannya bukan 120rb, ada tambahan psychotest dll sbg jadi +/+260 rb an
Cuma omon. Nyatanya di bandung buat perpanjangan anggaran sama dengan bikin baru ; tes kes 65 rb, tes phisiologi 100 rb , penerbitan sim 125 rb + laminating 10 rb total 300 rb, tah, gitu leuwih mahal ayeuna mah barudak.
mantap bpk, tp blm tentu di lpangan bisa berjalan bpk, alangkah banyak sekali yg gagal bpk, karena susahnya tes bpk,
Semangat bos
Atasan ngomong A….sampe d bawah…,boro2 A1,A2…..malah jadi Z10…yg bingung/serba salah org yg mau ngurus sim
Maaf, jangan masyarakat yang diingatkan untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan SIM, tetapi yang perlu diingatkan, ditegur, dan diinstruksikan adalah Para Petugas SIM agar tidak menjadi dan melayani masyarakat yang menggunakan calo dalam pengurusan SIM. Sebab selama ini hampir di mana-mana ternyata banyak petugas-petugas di sekitar pelayanan SIM yang melayani, bahkan malah yang menjadi calonya. Mengapa tidak diberantas saja para calo oknum petugas yang ada di sekitar SATPAS ? Pasti lebih efektif, karena masyarakat tidak akan bisa nembak kalau petugasnya tidak bisa ditembak
Pengendara sepeda motor diharuskan memiliki SIM A,tp….knp untuk mendapatkannya susahnya audzubillah,knp ga dipermudah pak
Hanya Narasi, yang cepat Basi.
Jadi Ingat Kura-kura di dalam Perahu…😆
Orang calonya juga polisi sendiri kok mau di berantas emang nkri ini bisa benar2 terapkan peaturan? Klw bisa hebatlah mosok kalah ma negara secuil sekelas malaysia ????
Mau ngilangin calo bikin sim? Gk bakal bisa bos kan calonya oknum polisi juga kok kalah ma negara sekecil malaysia
Hahaha….walaupun nilai test 100, tetap aja ga bakalan lulus… sampai akhirnya menyerah pada Calo beruniform coklat… pasti mulus, 2 jam tinggal foto, 15 menit ambil SIM.
Saya baru 2 bulan kemaren bikin SimA da SimC.
Gak ada tu yg namanya tes, gakada jga calo.
Lsg polisinya yg ngurus.
Yg anehnya,SIM C bisa terbit,padahal saya gak bisa nyetir mobil.
Harapan kami masyarakat kecil ini begitu pak jenderal….
Nyatanya di lapangan gak sesuai perkataan bapak ini…