Masyarakat Pemilik SIM, Ada Kabar Baik dari Polri, Simak!
7 Oktober 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Korlantas Polri mengeluarkan SIM dengan format baru.
SIM Indonesia tak hanya berlaku di dalam negeri, namun juga bakal berlaku di luar negeri.
Nantinya mulai Juni 2025, masyarakat Indonesia tak perlu lagi mengurus SIM di sejumlah negara, khususnya yang berada di kawasan Asia Tenggara.
Dengan format terbaru, nantinya surat izin mengemudi (SIM) Indonesia akan lebih mudah dikenali di luar negeri.
Meskipun tidak berubah terlalu signifikan, namun format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.
Kemudian dalam format terbaru nantinya SIM akan memiliki gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya.
Misalnya untuk SIM C, akan terdapat gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc.
Tak hanya itu, juga akan ada keterangan data yang lengkap dengan bahasa Inggris.
Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya, kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.
Mengutip dari nesiatimes.com, Senin (23/9/2024), berikut 8 negara yang menerima SIM keluaran Indonesia:
- Laos
- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunakan SIM Singapura)
– Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Sebagai informasi tambahan, beberapa negara ASEAN telah mengakui SIM Indonesia dalam ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’.
Aturan tersebut disepakati oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.