Korlantas Polri: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi hanya Berlaku untuk 2 Kendaraan Ini, Catat

Korlantas Polri: Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi hanya Berlaku untuk 2 Kendaraan Ini, Catat

23 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Korlantas Polri mengkaji aturan yang mewajibkan masyarakat melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin mendapatkan surat izin mengemudi (SIM).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus mengatakan, aturan terkait sertifikat mengemudi itu akan diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat ke atas atau mobil dan truk.

“Kita pakai untuk roda empat. Sementara ini baru roda empat ke atas,” ujar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Yusri menyebut, aturan itu juga belum resmi berlaku saat ini.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Ketua HIPMI Jaktim Ditangkap Bareskrim Polri, Kasusnya Lumayan Berat Ini Sosoknya

Sebab, pihaknya masih akan melakukan kajian sebelum resmi mengefektifkan pemberlakukan aturan itu.

Setelah kajian soal sertifikat itu selesai, kata Yusri, Korlantas akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Tadi saya tahu teman-teman ini framming-nya wah nanti motor, belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat keatas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” ucap dia.

Adapun kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 9 Ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya, pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.

Nantinya, penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, tetapi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Yusri sebelumnya menyampaikan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Apalagi, kata dia, pembuatan SIM di Indonesia termasuk salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan negara lain.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).

Selain itu, Yusri menyebut kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

BACA JUGA: Jenderal Listyo Perintahkan Propam: Pecat dan Pidanakan Orang Ini

(Yar/sis)