Korlantas Polri Akan Terbitkan SIM dengan Format Baru, Diterapkan Mulai Juli 2024, Ini Syarat Terbaru Pembuatan SIM

Korlantas Polri Akan Terbitkan SIM dengan Format Baru, Diterapkan Mulai Juli 2024, Ini Syarat Terbaru Pembuatan SIM

14 Juni 2024 2 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Korlantas Polri akan terbitkan SIM dengan format baru.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas Polantas luar negeri atau ASEAN mengetahui jenis SIM tersebut peruntukannya untuk mengemudi jenis kendaraan apa,” ucap Kasubdit SIM, Kombes Pol Heru Sutopo.

Karena akan diberlakukan mulai Juli 2024, ada baiknya mengetahui syarat bikin SIM baru.

Sehingga bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM pada periode tersebut nantinya sudah akan mendapat format SIM baru dengan gambar kendaraan mobil ataupun motor.

Heru memastikan bahwa tidak ada perubahan format angka pada SIM serta biaya pengurusan.

“Tidak ada perubahan, biaya tetap,” kata Heru.

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM, baik itu SIM A maupun SIM C.

Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktik.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

  • Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Syarat

Sedangkan persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
  • Untuk biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
  • Sementara untuk biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan Rp 75.000.