Korlantas Polri Akan Terapkan Aturan Baru STNK Roda 2 dan 4, Data Kendaraan Dihapus Jika Melanggar Ini, Simak Penjelasannya!
25 November 2024 19 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – Korlantas Polri terus gencar mensosialisasikan penghapusan data kendaraan sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa lagi didaftarkan ulang.
Dengan demikian kendaraan tersebut akan menjadi tidak sah digunakan di jalan alias bodong.
“Itu juga kita masih sosialisasikan terus itu pasal 74 kan itu sudah ada di UU, jadi supaya masyarakat nggak kaget kalau nanti saya matikan (STNK) kamu kaget nanti,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri =, seperti dikutip dari detik, jumat(22/11/2024).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih gemar memiliki kendaraan bekas.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang tidak mengurus pajak karena mahalnya bea balik nama.
Tidak sedikit juga yang menunggu adanya pemutihan bea balik nama hingga denda pajak kendaraan.
Tapi hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat dengan waktu yang belum bisa dipastikan.
Kemudian, menurut Yusri kebijakan penghapusan data kendaraan itu akan ideal bila BBN kendaraan bekas dan pajak progresif dinolkan.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa lebih taat pajak.
Kalaupun tetap mengabaikan sebagaimana memenuhi ketentuan pasal 74 ayat 2, maka data kendaraan akan dihapus.
Kalau bisa aturan setanah air disamakan jangan ada kebijakan pemerintah yang beragam sebab rakyat Indonesia saat dijajah sama sama menderita dalam merebut kemerdekaan Indonesia, jika ada anak tiri di Indonesia ini itu berarti masih ada penjajahan di Indonesia ini. Kapan lagi rakyat Indonesia ini bisa merasakan hak dan kewajiban yang sama jika ada beragam kebijakan pemerintah tentang pemutihan yang sebenarnya. Pemutihan tetapi bayar Ini itu kan menyedihkan sekali rakyat Indonesia. Yang namanya pemutihan seharusnya di artikan gratis.
Kalau bisa aturan setanah air disamakan jangan ada kebijakan pemerintah yang beragam sebab rakyat Indonesia saat dijajah sama sama menderita dalam merebut kemerdekaan Indonesia, jika ada anak tiri di Indonesia ini itu berarti masih ada penjajahan di Indonesia ini. Kapan lagi rakyat Indonesia ini bisa merasakan hak dan kewajiban yang sama jika ada beragam kebijakan pemerintah tentang pemutihan yang sebenarnya. Pemutihan tetapi bayar Ini itu kan menyedihkan sekali rakyat Indonesia.
Pemutihan diperpanjang terus pasti yg pajaknya mati pengen diidupin lagi percaya sama saya
Kalau bisa aturan setanah air disamakan jangan ada kebijakan pemerintah yang beragam sebab rakyat Indonesia saat dijajah sama sama menderita dalam merebut kemerdekaan Indonesia, jika ada anak tiri di Indonesia ini itu berarti masih ada penjajahan di Indonesia ini. Kapan lagi rakyat Indonesia ini bisa merasakan hak dan kewajiban yang sama jika ada beragam kebijakan pemerintah tentang pemutihan yang sebenarnya.
Segala sesuatu tentang pajak harusnya dipermudah dalam proses pembayaranya yg penting identitad jelas, pajak pendapatan negara kenapa harus dipersulit yg begini dan begitu tujuanyakan mau bayar bukan minta…!🤦
Jika negara ini di jalankan dgn aturan yg baik, jujur, transparan, amanah, kita negara paling kaya di dunia, semua ada di Indonesia, minyak bumi dengan berbagai macam hasil tambang, emas, perak, tembaga, besi, uranium dan bebagai turunan, perkebunan sawit, karet, teh, kopi, palawija, cengkih dll, hasil laut yg melimpah, mestinya jk dikelola dgn baik hasilnya, bkn kita diperas harus bayar pajak segala macam, malah kita seluruh rakyat Indonesia perbulannya bisa di subsidi oleh pemerintah 20 SD 30 juta per bln tampa kerja, dgn semua pasilitas gratis, pam, PLN, PBB, sekolah kuliah gratis, sayangnya sebagian penjabat kita banyak yg tdk jujur dan tdk amanah, memperkaya diri sendiri dan keluarga nya plus kroninya tanpa memikirkan kepentingan rakyat…. *
Kapan Polri akan memihak rakyat kecil yg selalu ditakut2in masalah upeti berupa Pajak, coba harta kekayaan konglomerat yg tdk taat pajak apakah ada yg sertifikatnya dicabut atau perusahaanya disita Negara? Polri selalubbikin aturan yg menindas rakyat makin miskin, misal penerbitan BPKB yg begitu mahal pdhal cuma kertas brp lbr dan kenapa BPKB tdk bisa sot dulu bisa utk balik nama tanpa ganti buku… Apakah itu bukan praktek pungli, termasuk pembuatan SIM yg beayanya makin bengkak dg ditambahkan embel² psykotest, rikes dll, kenapa beayanya tdk inklut dg yg di transfer ke Negara, ada apa ❓
Agar warga taat pajak biaya BBN-KB dan pajak progresif di Nolkan, , semua urusan dipermudah dan aturannya disamakan di seluruh Negeri tercinta ini,,,
Jika batas 2 tahun tertunda bayar pajak , data STNK dihapus .. artinya Pemerintah TIDAK EMPATI dengan kondisi ekonomi Rakyatnya sendiri !
Mengapa Rakyat lebih memilih kendaraan bekas ? Ya, kita sama tau bagaimana kondisi daya beli masyarakat skarang ini ! Masak sich Pemerintah ga tau ? MAKIN SUSAH saja Kehidupan kita di Negara ini !
Salam
Kebijakan bayar pajak online harus Merata jangan cuman d beberapa daerah,terkadang ada juga yg sibuk,malas keluar,atau ada Kendala lain-lain.
Pengennya kendaraan baru pak pol ,hehehe…sayang rakyat indo banyakan yang miskin tolong jangan karena diam di jajaran pejabat jadi lupa dengan keadaan masyarakat sebenarnya di perbanyak aturan yang tidak perludan akhirnya sangat mencekik dan memberatkan kalau mau permudah segalanya dari bayar pajak gak harus nembak ktp pembuatan sim seperti jalan mau ke surga susah banget makanya banyak yg gak lulus ,seperti diarahkan untuk nembak ke calo supaya dapat cuan lebih….
Semua serba di pajakakin lbh dari penjajah, dari rumah, tanah, bangunan, usaha, barang sampai makan juga bayar pajak di restoran. Bahkan kita bayar pajak pun kdng di persulit atau di arahkan ke calo dari aparatnya sendiri. Padahal kita ngantar duit untuk Nagara tp kdng ada aja oknum aparat yg mau memperoleh keuntungan dari rakyat yg patuh pajak. Luar biasa kropnya negeri ini. Harusnya buka selebar” Dan birokrasi di permudah. Klo rakyat mau bayar pajak dan apa bila ada calo apa lagi aparat bermain d bawah samapai atas sangsi tegas pecat. Itulah kalo mau bersih dari calo dan permainan oknum aparat.
Pemerintah itu selalu menang sendiri, Negara ini hidup dari pajak rakyatnya. Rakyat telat bayar pajak di hukum, sementara hidup negara ini banyak memungut pajak dari rakyat. Belanja negara dr pajak rakyat, bayar gaji PNS dari Rakyat, pembangunan juga dari pajak rakyat. namun Pemerintah selalu menang sendiri. Taat pajak itu boleh apabila masyarakatpun di mudahkan dalam segala urusan, tetapi sebaliknya Pemerintah selalu mempersulit segala urusan.
Yang menjadi perhatian adalah, Apakah pemerintah mampu menghasilkan pendapatan negara selain Pajak? Sementara bangsa ini kaya dengan sumber daya alamnya. Kok kenapa Masyarakatnya menjadi sapi perah menjadi objek pembayar Pajak?
Ayo… Pemerintah..!! Berinovasilah untuk dapat menghasilkan keuangan negara dengan mengelola sumber daya alam yang kaya ini. Jangan pajak aja yg kalian pungut.
Negara dan pemerintah yang mandul adalah pemerintahan yang tidak bisa dan tidak mampu untuk membebaskan pajak serta tidak dapat menjual hasil kekayaan alam Indonesia yg justru dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Selalu memberatkan rakyat program pemerintah .indonesia belum merdeka.jangan kan mau urus pajak makan aja senin kamis
Pokonya bayar pajak kendaraan coba sama dengan bayar pajak bumi dan bangunan nda usah pake ktp coba di jamin semua yg punya motor maupun mobil berduyun duyun bayar pajak ke bank terdekat trims
Kapan hasil bumi, air dan udara sepenuh nya di kelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat …bukan hanya di pungut pajak nya saja negara hanya terima 5 sd 6 % saja
Berantas dulu oknum2nya . Kebijakan pusat hanya Cerita . diterapkan pemutihan oleh pusat ehh dibawahnya tetep aja pemungutan
Kalau dapat bayar pajak dan pembuatan SIM cukup sekali seumur hidup terutama yg SIM nya umurnya 50 th seperti KTP seumur hidup
Memurut hemat saya sebaiknya BBN-KB tidak dipungut biaya sepeserpun tempat pembayaran pajak dan perpanJangan STNK dipermudah yang mengakibatkan banyaknya kendaraan angkutan umum tidak taat bayar pajak katena terlalu jauhnya jarak ke SAMSAT sebagai contoh di Kab. Sukabumi yg dari gegerbitung harus k cibadak memakan waktu yg lama belum antri sebaiknya bisa urus di SAMSAT Kota/Kabupaten yg dekat dengan tempat tinggalnya termasuk juga untuk Kir. Terikasih. wassalam