Konsultasi dan Investigasi LSM KAWALI dan Media Tentang Rencana Penambangan Pasir di Laut Jepara
22 Mei 2021
Video LSM KAWALI Tolak Rencana Penambangan Pasir di Laut Jepara.
NKRIPOST.COM, JEPARA – Dengan akan adanya penambangan pasir di Laut Jepara membuat masyarakat Jepara terpecah menjadi dua. Ada yang pro dan ada yang contra. Hal ini disebabkan ada tekanan yang saling untuk saling mempengaruhi satu sama lainnya.
Dalam kondisi seperti ini awak Media NKRIPOST.COM dan LSM. KAWALI Mencari data untuk melakukan Konsultasi dan Investigasi Lapangan atas rencana penambangan pasir laut untuk pengurugan jalan tol Demak – Semarang di perairan laut Jepara
Konsultasi dan Investigasi Lapangan atas rencana penambangan pasir laut untuk pengurugan jalan tol Demak – Semarang di perairan laut Jepara.
Hasil audensi tentang penambangan pasir laut di Jepara yang katanya akan dipergunakan untuk pengurugkan jalan tol Semarang-Demak yang dilakukan oleh LSM KAWALI dan Awak Media pada hari Kamis – Jumat, 20-21 Mei 2021 bersama perwakilan tim Penyusun Amdal DLHK Provinsi Jateng, Bp.Dite Suprobo
Adapun Hasil audensi kita mendapat beberapa gambaran bahwa, dalam sosialiasi pengumuman AMDAL di Hotel Sekuro Village Jepara DLHK Provinsi hanya diundang oleh pemrakarsa, dan hanya diundang satu kali sosialisasi.
Sementara agenda yang ke 2 pada tanggal 28 April 2021 sosialisasi penambangan pasir laut dari PT Energi Alam Lestari yang diadakan di Ruang serbaguna DLH Kab. Jepara, DLHK Provinsi tidak diundang sama sekali. Bahkan dalam sosialisasi I, perwakilan DLHK Provinsi yang hadir diminta oleh Ka. DLH Jepara untuk ngomong atau mengarahkan tentang kewenangan, akan tetapi dari DLHK Provinsi menyarankan dalam sosialisasi harus dijalankan secara transparan terkait teknis, alur dan siapa yang berwenang memberikan perijinan AMDAL, karena yang berwenang adalah Kementerian LHK RI.
Dan DLHK Provinsi menyarankan untuk sosialisasi bisa menggunakan metode yang bisa diakses publik tidak tertutup seperti sosialisasi II. Jika dengan alasan pendemic COVID 19 maka sosialisasi bisa menggunakan aplikasi ZOOM dan Youtube, sehingga masyarakat bisa mengikuti serta mengakses kapan dan dimana saja.
Terkait adanya satment dari Ka.DLH Jepara yang menyatakan bahwa perijinan wilayah dan AMDAL penambangan pasir laut semua adalah kewenangan DLHK Provinsi adalah penyasaran informasi publik. karwna yang berwenang memberikan ijin AMDAL semua ada di Kementerian LHK RI.
Sementara untuk dokumen AMDAL saat ini adalah baru dalam tahap ‘Kerangka Acuan” belum ada pembahasan sama sekali di Kementerian LHK, Karena sampai saat ini DLHK Provinsi belum diminta memberikan SARAN, PENDAPAT DAN TANGGAPAN terkait rencana penambangan pasir tersebut.
Tentang penilaian dokumen rencana penambangan pasir laut di perairan wilayah Jepara mungkin bisa didelegasikan ke DLHK Provinsi karena pertimbangan kedekatan akses, akan tetapi kewenangan tetap berada di Kementerian LHK RI, jadi peran DLHK Provinsi sifatnya memberikan ‘ Himbauan, penilaian dan masukan informasi” ke Kementerian LHK RI.
Kemudian menurut sepengetahuan DLHK Provinsi, material yang dibutuhkan untuk pengurugan proyek jalan tol Demak – Semarang adalah “Tanah” karena lokasi proyek di Demak adalah bekas tambak. Sementara untuk isu pasir besi yang akan dijadikan target penambangan, DLHK Provinsi menyarankan untuk minta informasi ke DLH Kabupaten, karena DLHK Provinsi tidak pernah diajak/diundang Konsultasi, diberikan dokumen atau diberikan informasi terkait itu.
Dan pemrakarsa sendiri tidak pernah melibatkan atau konsultasi terkait ijin operasional dan AMDAL. Jadi seolah – olah pembagian kewenangan berada di Kabupaten dan Kementerian
Dan itu dikuatkan dari keterangan Ketua RT Sidogemah lokasi proyek, didapatkan informasi bahwa metarial yang sampai saat ini digunakan untuk mengurug adalah tanah putih dan padas. Karena lokasi proyek adalah lahan bekas sawah dan tambak.
Dari obeservasi dan cek lokasi proyek jalan tol yang dilakukan oleh TIM DPD KAWALI JEPARA yang saat ini terdapat 2 titik penambangan
bahwa lokasi lahan untuk proyek jalan tol menurut koltur lahan bisa dipilah menjadi 3, yaitu :
- Lokasi Darat, meliputi kebun tebu dan sawah kering/tegalan
- Lokasi Rawa, meliputi tambak dan sawah
- Lokasi Pinggir Pantai
Yang sampai pembangunan Seksi 1 yang dalam pengurugan lahan proyek masih menggunakan tanah putih dan padas.***
NkriPost – Purnomo.