Kompol Martinus Beri Info Terbaru, Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4 Wajib Simak Pengumuman Ini!

Kompol Martinus Beri Info Terbaru, Pemilik Kendaraan Roda 2 dan 4 Wajib Simak Pengumuman Ini!

21 Februari 2025 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang diterbitkan kepolisian.

Jika membuatnya di luar Samsat, pelat nomor tersebut tidak dianggap resmi.

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menegaskan, pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan itu tidak resmi.

“Kalau secara legitimasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar ya, harusnya memang TNKB yang standar sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan dari kepolisian,” kata Kompol Martinus, dilansir dari GridOto, Selasa (18/2/2025).

Seperti diketahui, ketika kondisi darurat misalnya saat TNKB hilang karena jatuh, banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan.

Salah satu alasannya karena tarifnya dianggap lebih terjangkau dan prosesnya cepat.

Memangnya jika melakukan prosedur resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), biayanya berapa sih?

Tarif itu diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 Penerimaan Negara Bukan Pajak dan mulai berlaku pada 6 Januari 2016.

“Mudah kok pengurusannya dan murah juga hanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp 100 ribu untuk roda empat, harga tersebut untuk per pasang pelat nomor dan kualitasnya juga lebih bagus,” ucapnya.

“Kalau di pinggir jalan tidak akan bisa meniru karena spesifikasinya berbeda jauh, di kami ada logonya pada bagian bawah,” sambungnya.

Untuk diketahui, pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) cukup mudah.

Pertama, buat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.

Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan proses pembuatan TNKB baru di Samsat.