Komnas HAM: Stop Bicara luka di Tubuh Brigadir J, Ini Alasannya

Komnas HAM: Stop Bicara luka di Tubuh Brigadir J, Ini Alasannya

26 Juli 2022 0 By Tim Redaksi

POLRI telah memnuhi panggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada Senin (25/7/2022) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam konferensi pers itu, Komnas HAM meminta semua pihak untuk berhenti membahas soal luka dari Brigadir J dengan alasan menunggu hasil ekshumasi atau adanya info yang lain.

“Soal luka berhenti disini kecuali ada info uhg lain tunggu hasil ekshumasi,” kata Ketua Tim Pemantauan Penyidikan Komnas HAM, Moh. Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).

Meurutnya, Komnas HAM sebetulnya sudah bisa menarik titik-titik kesimpulan, namun kita tunggu proses ekshumasi.

“namun masih ada proses ekshumasi, kami tunggu proses ekshumamsi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat tujuh luka dari Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menyebutkan, total tujuh peluru menembus tubuh Brigadir J, sementara hanya satu yang bersarang di badan korban.

Budhi menuturkan, pengungkapan ini merupakan hasil autopsi Polres Jaksel di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia mengaku, hasil autopsi ini masih bersifat sementara.

“Ini ada hasil autopsi, tapi masih sementara. Jadi karena masih sementara, tidak akan kami bacakan semua, namun kami sudah mendapatkan dari RS Polri Kramat Jati di mana dari hasil autopsi tersebut disampaikan bahwa ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar dan satu proyektil bersarang di dada,” beber Budhi dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (12/7/2022).

(NKRIPOST/Pantau)