Polri Sampaikan Info Serius, Pemilik Motor & Mobil Wajib Bersiap-siap, Kebijakan Ini Berlaku Tanpa Pandang Bulu

Polri Sampaikan Info Serius, Pemilik Motor & Mobil Wajib Bersiap-siap, Kebijakan Ini Berlaku Tanpa Pandang Bulu

15 November 2024 6 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto, mengingatkan pemilik kendaraan di Sumatera Utara untuk segera memenuhi kewajiban pajak.

Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah STNK habis akan dihapus dari sistem registrasi.

“Kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Jika ditemukan anggota kita akan langsung ditarik,” ujarnya.

Muji menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku tanpa pandang bulu.

Menurutnya, ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 21 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.

Program ini meliputi Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, serta Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya.

Kemudian Bebas Pajak Progresif, Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30-60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat.