Kombes Ade Keluarkan Pengumuman Terbaru Bagi Pemilik STNK, Diberi Batas 14 Hari Jika Melanggar, Ini Aturannya!
23 Oktober 2024 0 By Tim RedaksiNESIATIMES.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan STNK akan diblokir jika tidak melakukan konfirmasi dalam 14 hari.
“Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan, maka pada hari ke-15 akan dilakukan blokir STNK,” ungkapnya, dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Adapun blokir baru bisa dilakukan apabila pemilik kendaraan melakukan pembayaran tilang ETLE.
Untuk konfirmasi tilang ETLE, pemilik kendaraan bisa melakukannya secara online melalui aplikasi etle-pmj atau situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
Melansir dari nesiatimes.com, Rabu (23/10/2024), Berikut cara cek tilang ETLE:
- Login ke aplikasi etle-pmj atau kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Kemudian masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, hingga nomor rangka kendaraan sesuai dengan STNK asli.
- Kemudian klik “Check Data”.
- Apabila kendaraan yang Anda gunakan tidak terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi “No Data Available”. Sedangkan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi mengenai waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga informasi kendaraan yang melanggar.
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke pihak Korlantas
- Apabila konfirmasi sudah diterima oleh pihak Korlantas, maka pihak Korlantas akan mengirimkan surat tilang.
Sementara itu, apabila merasa kendaraan tersebut bukan milik Anda, maka dapat melakukan konfirmasi ke pihak ETLE.
Jangan lupa siapkan beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, STNK, serta bukti pembelian kendaraan.
Sedangkan jika kendaraan melanggar, maka segera lakukan pembayaran denda melalui ATM, teller bank, atau situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Perlu diketahui, Operasi Zebra Jaya 2024 yang telah berlangsung sejak 14 Oktober 2024 masih akan berjalan hingga 27 Oktober 2024.
Hingga kini, sudah ada puluhan ribu pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.
Para pelanggar tersebut, akan mendapatkan surat tilang ETLE yang dikirimkan ke rumah maupun melalui WhatsApp.
Jika mendapatkan surat konfirmasi tilang, sebaiknya jangan diabaikan karena STNK bisa diblokir.