Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatannya Jika Melakukan 7 Kesalahan Serius Ini

Ketua RT Bisa Diberhentikan dari Jabatannya Jika Melakukan 7 Kesalahan Serius Ini

20 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Ketua rt merupakan sosok yang penting di masyarakat.

Karena ketua rt menjadi tujuan pertama masyarakat ketika ada kepentingan atau urusan yang berhubungan dengan pemerintahan.

Seorang ketua rt dipilih berdasarkan musyawarah warga. Kemudian ketua rt dilantik oleh lurah atau kepala desa.

Dalam banyak kasus, tidak sedikit ketua rt yang diberhentikan dari jabatannya dengan berbagai alasan.

Untuk pemberhentian dan pengangkatan ketua rt diatur dalam peraturan daerah.

Karenanya sistem atau mekanisme pengangkatan serta pemberhentian seorang ketua rt bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lain.

Walaupun bisa berbeda setiap daerah, namun alasan pemberhentian seorang ketua rt atau perangkatnya biasanya karena:

  1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji
  2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus
  3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat
  4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut
  5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun
  6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT.

Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah.

Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.

Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

Selain mekanisme pemberhentian, banyak juga masyarakat yang menanyakan apakah seorang warga yang mengontrak rumah di suatu wilayah bisa menjadi ketua rt di wilayah tersebut?Persyaratan menjadi seorang ketua rt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Namun selain Permendagri, beberapa ketentuan ketua rt dan rw juga diatur dalam Perda yang menjadi turunan dari Permendagri.

Karenanya bisa jadi syarat menjadi ketua rt pada suatu daerah berbeda dengan daerah lain.

Namun umumnya syarat menjadi ketua rt yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun atau pernah menikah ;
  2. Penduduk Kelurahan setempat dan bertempat tinggal tetap di wilayah RT dan RW tersebut, paling kurang 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus atau berpindah-pindah tempat, terdaftar pada Kartu Keluarga, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk setempat;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  5. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian terhadap masyarakat;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Mempunyai kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun masyarakat
  8. Tidak sedang menjabat pengurus pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang lain.Ketentuan lain tentang ketua rt yang patut juga diketahui yakni:
  9. Masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periode.
  10. Maksimal seseorang bisa menjadi ketua rt selama dua periode atau 10 tahun.
  11. Pendidikan minimal SMA
  12. Tidak boleh rangkap jabatan, misalkan selain menjadi ketua rt juga menjadi imam mesjid.

Sementara itu untuk tugas dan fungsi ketua rt meliputi:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat 6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga
  6. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

(Yar/Sis)