Ketentuan Terbaru BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Bagi Pengguna Jarang Pakai, Cek Peraturan Barunya!
6 Januari 2025 0 By Tim RedaksiNKRIPOST.COM – BPJS Kesehatan adalah badan yang mengelola program jaminan kesehatan di Indonesia, dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang terjangkau dan merata bagi seluruh warga negara.
Melansir dari nesiatimes.com, Senin (6/1/2025), termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam pasal tersebut, BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan yang bersifat wajib.
Maksud dari prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial.
Bahkan, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dinonaktifkan meski tidak pernah digunakan.
Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang bisa menjadi alasan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, seperti:
- Peserta telah meninggal dunia.
- Peserta pindah ke luar negeri.
- Peserta telah melepas status WNI dan menetap sebagai WNA
- Dinonaktifkan sementara jika peserta sedang bepergian ke luar negeri seperti untuk menempuh pendidikan atau bekerja.
- Dinonaktifkan sementara apabila peserta tidak membayar iuran bulanan.
Untuk kondisi nomor lima, tunggakan iuran akan terus bertambah.
Lebih lanjut Rizzky menjelaskan, batas perhitungan maksimal tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah 2 tahun atau 24 bulan.
“Perhitungan tunggakan paling banyak 24 bulan. Agar peserta menjadi aktif kembali, perlu membayar tunggakan yang ada, ditambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tersebut,” kata Rizzky.
Artinya, peserta JKN yang memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka yang akan dihitung dan wajib dilunasi adalah tunggakan 2 tahun.