Ketentuan Gaji Guru Honorer se-Indonesia, Ternyata Bukan Rp 2 Juta Per Bulan, Ini Rincian Aslinya
30 November 2024NKRIPOST.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji guru mulai tahun 2025.
Kenaikan itu tidak hanya berlaku bagi guru dengan status ASN, melainkan juga bagi guru honorer atau non-ASN.
“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” ujar Prabowo Subianto, seperti dilansir dari Trinbunews.com.
Tunjangan sertifikasi naik Rp 500 ribu
Prabowo merinci, tambahan kesejahteraan sebesar satu jali gaji untuk guru ASN dan hingga Rp 2 juta untuk tunjangan guru non-ASN atau honorer yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” jelas Prabowo.
Akan tetapi, pernyataan ini belakangan dinilai membuat salah informasi bagi masyarakat luas termasuk para guru.
Karena sebenarnya, apabila dihitung, kenaikan tunjangan guru non-ASN hanya Rp 500 ribu per bulan.
“Sebenarnya kenaikan gaji itu hanya Rp 500.000 untuk guru non-ASN. Karena sekarang gaji guru non-ASN yang lulus PPG sebesar Rp 1,5 juta. Tahun 2025 menjadi Rp 2 juta,” ungkap Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Utara, Provinsi Aceh, Qusthalani seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Ia mengatakan, untuk guru ASN memang sebulan gaji, dari tahun ke tahun juga ada kebijakan seperti itu.
Wusthalani menyatakan, untuk mendapatkan gaji Rp 1,5 juta dibebankan syarat, yaitu guru memiliki 24 jam mengajar.
Akan tetapi, banyak guru non-ASN yang telah lulus PPG, tidak mendapatkan gaji sebesar itu karena kekurangan jam mengajar.
“Istilahnya guru mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) tak dapat uang itu karena jam mengajarnya kurang. Guru mengantongi Serdik bertambah, jumlah sekolah tetap, dan jam di sekolah tidak bertambah.
Akibatnya, ‘berkelahi’ sesama guru di sekolah demi sesuap nasi,” tandas Qusthalani.
Ada sebanyak 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik pada tahun 2025.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 620 pendidik tersertifikasi dibandingkan tahun 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji guru ini, anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.
Tidak hanya kenaikan gaji, pemerintah akan melaksanakan program PPG bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) pada tahun 2025.
“Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada tahun 2025, akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1,” papar Prabowo.
Gaji guru PNS 2024 Pada dasarnya gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) sama seperti gaji ASN lainnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani presiden sebelumnya, Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan aturan PP Nomor 5/2024, gaji pokok guru PNS 2024 sudah mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa pemberian gaji PNS akan diberikan dengan menghitung latar belakang dan masa kerja golongan (MKG).
MKG adalah masa kerja yang digunakan untuk menentukan besaran gaji pokok.
Besaran gaji PNS juga diberikan berdasarkan golongan dan lama kerja.
Adapun golongan PNS ditentukan berdasarkan tahun lamanya mengabdi.
Artinya, meskipun seorang guru PNS sama-sama berasal dari lulusan S1, gaji PNS yang bekerja lebih dari 5 tahun akan berbeda dengan gaji PNS yang baru bekerja kurang dari 5 tahun.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur jabatan dan pangkat profesi guru.
Dalam Pasal 12 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan.
Berikut golongan dan besaran gaji guru PNS 2024 berdasarkan jabatannya:
Guru Pertama
- Penata Muda (golongan ruang III/a): Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 per bulan
- Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b): Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 per bulan
Guru Muda
- Penata (golongan ruang IIIc): Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 per bulan
- Penata Tingkat I (golongan ruang III/d): Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 per bulan
- Baca juga: Kisah Mbah Melan Guru Matematika Viral Ngajar di Live TikTok, Kini Dapat Penghargaan dari Prabowo
Madya
- Pembina (golongan ruang IV/a): Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 per bulan
- Pembina Tingkat I (golongan ruang IV/b): Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 per bulan
- Pembina Utama Muda (golongan ruang IV/c): Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 per bulan.
Guru Utama
- Pembina Utama Madya (golongan ruang IV/d): Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 per bulan
- Pembina Utama (golongan ruang IV/e): Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 per bulan.