Ayo Manfaatkan! Kesempatan Emas dari Pemerintah Provinsi, Hanya Berlaku Agustus-September 2024
22 Agustus 2024 0 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Pemprov Bali menggelar pemutihan denda PPKB dan BBNKB.
Program pemutihan ini meliputi bebas bunga, denda PKB dan BBNKB, denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta bebas BBNKB II.
Seluruh masyarakat Bali dapat memanfaatkan kesempatan emas ini mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024.
Baca Juga: Terbaru! Ini Rincian Gaji Kades dan Perangkat Desa di 2024 Menurut Aturan Baru
Adapun program pemutihan ini merupakan terakhir kalinya karena mulai 5 Januari 2025 kebijakan serupa terbentur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Made Santha mengatakan relaksasi pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2024.
Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan dalam waktu satu setengah bulan ini sebaik mungkin.
Terlebih meingat besaran denda yang cukup tinggi, yakni 20 persen.
Baca Juga: Hebat! 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak Tahunan Menurut Aturan Terbaru, Cek Sekarang
Kemudian dalam program ini Santha juga menyediakan layanan drive thru dan dua sif yang melayani hingga pukul 21.00 Wita.
Layanan itu akan dioptimalkan di Samsat Sesetan dan Batubulan.
Dengan demikian, masyarakat yang bekerja di sektor non-formal akan lebih mudah dalam membayar pajak.
Baca Juga: Ini Dana Operasional Pengurus RT/RW 2024 Resmi Dicairkan, Warga Harus Tahu Jumlahnya
Lalu, Pemprov Bali juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mutasi kendaraannya dari luar Bali hingga 28 September 2024.
Namun, Santha menyarankan agar masyarakat melakukan mutasi kendaraan paling lambat pada 23 September.
Sebab, tahapan mutasi kendaraan antarprovinsi terbilang cukup panjang.
“Kalau mau mutasi kendaraan dari luar ke Bali batasnya terakhir 23 September, seminggu sebelum berakhir,” kata Santha di kantornya.
Lebih lanjut, Santha menuturkan bahwa pengadaan program pemutihan pada tahun 2025 akan lebih sulit.
Pasalnya harus melewati mekanisme yang panjang dan pemerintah daerah itu harus mengalami force majeure.
Selain itu, pengajuan pemutihan PKB-BBNKB juga rumit karena pemerintah daerah harus meminta izin kepada perintah pusat.
Baca Juga: Pemerintah Kota Umumkan Kenaikan Insentif untuk Ketua RT dan RW, Segini Nominalnya