Kerjasama Rutan Jepara Dan Sat Binmas Polres Jepara, Berikan Pembinaan Kepada Pegawai Rutan
24 Mei 2021Sat Binmas Polres Jepara, Bekerjama Dengan Rutan Jepara Memberikan Pembinaan Kepada Pegawai Rutan.
NKRIPOST.COM, JEPARA – Pegawai Rutan Jepara mengikuti kegiatan pembinaan fisik, mental dan disiplin (FMD) bekerjasama dengan BINMAS Polres Rutan Jepara. Kegiatan ini dilakukan di aula Rutan Jepara yang diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Jepara.
Dalam kesempatan ini bapak Agus Susanto selaku Plt. Kepala Rutan Jepara menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Jepara yang telah bersedia hadir dan memberikan bimbingan kepada pegawai Rutan Jepara.
Beliau juga berharap jika kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan kerjasama antar instansi bisa lebih ditingkatkan. Karena sebagai salah satu instansi pemerintah tentu kerjasama dan koordinasi itu sangat penting.
Kemudian bapak Mukhlisin selaku pengisi materi dari Binmas Polres Jepara menyampaikan beberapa materi terkait dengan Polri dan Polsuspas. Beliau menjelaskan bahwa dahulu Polsuspas dikenal dengan nama sipir karena masih menggunakan sistem pemenjaraan dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sejak tahun 1956, sistem penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah pemnjadu sistem Lapas ( Lembaga Pemasyarakatan) yang mengedepankan HAM dalam melakukan pembinaan pada narapidana atau tahanan.
Beliau juga menyampaikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang pembinaan Teknia Kepolisian Khusus dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai prinsip- prinsip yang perlu diperhatikan yaiti prinsip legalitas, profesional, transparan, efektif dan akuntabel yang diatur dalam Pasal 3. Kemudian beliau menambahkan mengenai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesiq nomor 43 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksnaaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk -Bentuk Pengamanan Swakarsa.
Dalam peraturan pemerintah ini yang dijelaskan dalam Pasal 7 mengenai koordinasi berbunyi Polri melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga atau badan pemerintah BUMN yang memiliki dan atau membawahi anggota Polsus. ***
NkriPost – Purnomo.