Pengumuman! Kepolisian Resmi Memblokir 28.000 STNK, Pemilik Motor dan Mobil Wajib Cek, Ini Daftarnya

Pengumuman! Kepolisian Resmi Memblokir 28.000 STNK, Pemilik Motor dan Mobil Wajib Cek, Ini Daftarnya

14 Juni 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM  – Kepolisian memblokir 28.000 Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

28.000 STNK tersebut mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemblokiran dilakukan karena kendaraan terkena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik namun tidak melapor kepada petugas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Amin Toha.

“Untuk pemblokiran, pada saat kita berikan konfirmasi kepada masyarakat mungkin belum ditanggapi atau belum ada respons sehingga dibiarkan,” ujarnya, seperti dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (14/6/2024).

Menurut Amin, STNK yang diblokir tersebut bisa dibuka kembali saat hendak membayar pajak.

Caranya adalah dengan melakukan konfirmasi kepada petugas baik secara langsung maupun melalui telepon, kemudian melakukan pembayaran.

Adapun puluhan ribu kendaraan tersebut terkena tilang elektronik melalui Operasi ETLE Mobile ataupun ETLE Handheld Polda Sulsel.

Puluhan ribu STNK yang diblokir itu merupakan kendaraan yang terkena sanksi tilang dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.

Umumnya, para pengendara melanggar lalu lintas terkait batas kecepatan hingga tidak menggunakan helm.