Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Ini Daftar Motor dan Mobilnya!

Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Ini Daftar Motor dan Mobilnya!

16 Agustus 2024 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Sejumlah kendaraan motor dan mobil dilarang isi pertalite di SPBU.

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (13/8/2024), Pemerintah akan menerapkan aturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk sejumlah kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak secara langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang terlarang telah diinformasikan dengan jelas.

Langkah larangan ini masih menjadi pembahasan yang sedang berlangsung dan diharapkan akan segera diterapkan secara nasional.

Baca Juga: Ini Alasan Penutupan 84 Kampus Swasta di Indonesia: Ini Daftar Lengkapnya

Tujuan dari pembatasan dan larangan penggunaan Pertalite untuk motor dan mobil tertentu adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pamapersada untuk D3 dan S1: Deadline 18 Agustus 2024, Ini Cara Daftarnya

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

  • Yamaha XMAX
  • Yamaha TMAX
  • Yamaha MT25
  • Yamaha R25
  • Yamaha MT09
  • Yamaha MT07
  • Honda Forza
  • Honda CB650R
  • Honda X-ADV
  • Honda CBR250R
  • Honda CB500X
  • Honda CRF250 Rally
  • Honda CRF1100L Africa Twin
  • Honda CBR600RR
  • Honda CBR1000RR
  • Suzuki Gixxer250
  • Suzuki Hayabusa
  • Kawasaki Ninja ZX-25R
  • Kawasaki Ninja H2
  • Kawasaki KLX250
  • Kawasaki KX450
  • Kawasaki Ninja 250SL
  • Kawasaki Ninja 250
  • Kawasaki Vulcan
  • Kawasaki Versys 250
  • Kawasaki Versys 1000

Baca Juga: 7 Pelamar Prioritas CPNS 2024 yang Pasti Diterima, Ini Kriterianya!

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkah

Toyota

Agya 1.197 cc

Calya 1.197 cc

Raize 998 cc dan 1.198 cc

Avanza 1.329 cc

Daihatsu

Ayla 998 cc dan 1.197 cc

Sigra 998 cc dan 1.197 cc

Sirion 1.329 cc

Rocky 998 cc dan 1.198 cc

Xenia 1.329 cc

Suzuki

Ignis 1.197 cc

S-Presso 998 cc

Honda

Brio 1.199 cc

Kia

Picanto 1.248 cc

Seltos bensin 1.353 cc

Rio 1.348 cc

Wuling

Formo S 1.206 cc

Nissan

Kicks e-Power 1.198 cc Magnite 999 cc

Mercedes-Benz

A-Class 1.332 cc

CLA 1.332 cc

GLA 200 1.332 cc

GLB 1.332 cc

DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

2008 1.199 cc

Volkswagen

Tiguan 1.398 cc

Polo 1.197 cc

T-Cross 999 cc

Tata

Ace EX2 702 cc

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

Audi

Q3 1.395 cc

Jenis Kendaraan Dilarang Isi BBM Pertalite

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK Online Atas Nama Orang Lain: Ini Langkah-langkahnya